Musi Online https://musionline.co.id 04 October 2025 @19:58 203 x dibaca 
Pelaku Curas di Jalan Sepi Air Balui Ditangkap, Polisi: Modusnya Hadang Korban di Semak-semak dan Rampas Motor.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin - Jajaran Polsek Sanga Desa berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan cara menghadang korban di jalan sepi lalu merampas motor serta barang berharga milik korban.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 14.45 WIB di Jalan Kabupaten Pelakat Tinggi–Sanga Desa, tepatnya di Dusun I, Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa.
Korban dalam kasus ini adalah Septa, warga Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, yang kala itu tengah melakukan perjalanan pulang usai menagih angsuran di Perumahan PT GAS bersama rekannya.
Saat melewati jalan yang relatif sepi dan dikelilingi semak belukar, dua orang pelaku secara tiba-tiba muncul dari balik semak-semak dan menghadang korban.
Salah satu dari mereka membawa golok, sementara rekannya menenteng sebatang kayu. Tanpa basa-basi, para pelaku langsung mengancam korban.
“Jangan lari kamu, gek mati!” teriak salah satu pelaku sambil menodongkan golok ke arah korban.
Tak berdaya menghadapi ancaman, korban dipaksa menyerahkan sepeda motor dan barang-barang berharganya.
Para pelaku kemudian membawa kabur satu unit motor Honda Beat, tiga unit telepon genggam (iPhone 11, Samsung, dan Oppo A3X), uang tunai Rp 5.174.000, serta dua tas berisi dokumen pribadi, KTP, ATM, dan jaket milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 35 juta lebih, dan segera melaporkan insiden itu ke Polsek Sanga Desa untuk ditindaklanjuti.
Polsek Sanga Desa Bergerak Cepat Ungkap Kasus
Menerima laporan korban, Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, S.H., M.H. langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Heri Fitha, S.H., M.M. untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi salah satu pelaku bernama Hendri (40), warga asal Kota Palembang.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, pada Senin, 7 September 2025, petugas berhasil menemukan keberadaan Hendri di sebuah pondok di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru tanpa plat
1 unit HP iPhone 11 warna putih
1 unit HP Samsung warna abu-abu
1 unit HP Oppo A3X
Uang tunai Rp 5.174.000
2 buah tas (hitam dan coklat)
1 buah jaket warna pink
KTP dan kartu ATM atas nama Yuli
Satu Pelaku Lain Masih Buron
Dalam pemeriksaan, Hendri mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan itu bersama seorang rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Romit bin Sahar.
Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Pihak kepolisian masih terus memburu pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami akan terus memburu pelaku yang masih buron. Tidak ada tempat bagi penjahat untuk bersembunyi di wilayah hukum Polsek Sanga Desa,” tegas Iptu Joharmen.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kerap melintas di jalan sepi atau kawasan perkebunan.
Pihak kepolisian mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat berkendara dan tidak bepergian sendirian di wilayah yang rawan tindak kejahatan.
Selain itu, warga juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami peristiwa mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan lingkungan kita,” tambah Kapolsek.
Saat ini, tersangka Hendri beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polsek Sanga Desa juga berkomitmen memperkuat patroli rutin di titik-titik rawan kejahatan seperti jalan perkebunan, area semak-semak, dan jalur antar desa yang minim penerangan. Upaya ini diharapkan mampu meminimalkan potensi tindak kejahatan serupa di masa mendatang.
Dengan penangkapan pelaku Hendri, masyarakat di Kecamatan Sanga Desa kini merasa sedikit lebih lega. Meski begitu, polisi terus mengingatkan agar kewaspadaan tetap dijaga, sebab pelaku lainnya masih berkeliaran.
Penegakan hukum yang cepat dan tegas ini menjadi bukti keseriusan Polsek Sanga Desa dalam melindungi keamanan warga dan menindak pelaku kriminal tanpa pandang bulu. (***)
0 Komentar