Musi Online https://musionline.co.id 11 October 2025 @15:02 252 x dibaca 
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Muara Enim, Terus Buru Pelaku Perusak Generasi Muda.
Musionline.co.id, Muara Enim – Komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali terbukti.
Dalam sebuah operasi dramatis, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggulung seorang pengedar sabu dan ekstasi yang diduga menjadi bagian dari jaringan besar perusak generasi muda di Kabupaten Muara Enim.
Tersangka diketahui bernama Danil Wijaya (37), warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Ia ditangkap saat berada di sebuah rumah di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, pada Kamis, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico yang didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim,” tegas Iptu A. Yurico, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Yurico, saat dilakukan penyergapan, tersangka sempat mencoba melawan dan berusaha melarikan diri.
Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap tanpa menimbulkan korban jiwa.
Aksi penangkapan itu sempat menghebohkan warga sekitar karena berlangsung cukup menegangkan.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Di antaranya 11 paket sabu dengan berat bruto 12,55 gram, 1 butir pil ekstasi berlogo Minion seberat 0,48 gram, serta perlengkapan pendukung seperti plastik klip bening dan tas pinggang (waistbag) hitam merek EIGER.
Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp1.660.000 yang diduga hasil dari transaksi narkotika, serta satu unit handphone Oppo A3x yang diyakini digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba lainnya.
“Barang bukti tersebut kini telah kami amankan dan akan dijadikan dasar pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya kami adalah mengungkap jaringan di balik tersangka ini,” ungkap Yurico.
Lebih lanjut, Yurico menambahkan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Sumsel untuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang disita.
Selain itu, pemeriksaan intensif terhadap tersangka juga masih terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya sindikat besar yang beroperasi di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga. Kami berterima kasih atas partisipasi warga yang peduli terhadap lingkungannya. Dengan kerja sama ini, ruang gerak para pelaku narkoba bisa semakin sempit,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka Danil Wijaya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap masa depan generasi muda kita. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami berkomitmen untuk terus menindak siapa pun yang mencoba merusak masa depan bangsa ini,” tutup Iptu Yurico dengan tegas.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Muara Enim kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkotika.
Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
Karena bagi Polres Muara Enim, perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. (***)
0 Komentar