Musi Online | Wanita Muda Kedapatan Bawa Sabu di Mini Market Prabumulih, Polisi Buru Pemilik Utama Narkoba
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Wanita Muda Kedapatan Bawa Sabu di Mini Market Prabumulih, Polisi Buru Pemilik Utama Narkoba

Musi Online
https://musionline.co.id 12 October 2025 @15:55
Wanita Muda Kedapatan Bawa Sabu di Mini Market Prabumulih, Polisi Buru Pemilik Utama Narkoba
Wanita Muda Kedapatan Bawa Sabu di Mini Market Prabumulih, Polisi Buru Pemilik Utama Narkoba.

Musionline.co.id, Prabumulih – Aksi nekat seorang wanita muda bernama Lija Wariyana (23), warga Jalan Nigata, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, berakhir di tangan aparat kepolisian. 
Ia ditangkap karena kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu seberat 2,81 gram di depan sebuah mini market di Jalan A. Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih, yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I, Ipda Ade Yus Barianto, S.H. alias Rinto Bulek. 
Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon genggam dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Bratanata, membenarkan adanya penangkapan tersebut. 
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan seorang wanita muda di depan mini market tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga yang resah karena sering melihat seorang perempuan muda melakukan transaksi mencurigakan di depan mini market. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada aktivitas jual beli narkoba di lokasi itu,” jelas AKP Bratanata kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Penyamaran Polisi Berhasil Bongkar Transaksi Narkoba di Tempat Umum
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu M. Arafah langsung menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan. Guna memastikan kebenaran informasi, beberapa anggota melakukan penyamaran (undercover buy) dan berpura-pura sebagai pembeli.
Setelah menunggu beberapa waktu di sekitar mini market, petugas melihat seorang wanita datang dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat. Begitu perempuan itu tiba, anggota yang menyamar memastikan bahwa barang yang dibawanya adalah sabu-sabu.
“Begitu transaksi akan dilakukan, petugas langsung melakukan penyergapan. Pelaku tak sempat melarikan diri dan langsung diamankan,” ungkap Bratanata.
Dalam pemeriksaan di lokasi, pelaku yang diketahui bernama Lija Wariyana kedapatan membawa satu paket sabu seberat 2,81 gram yang disimpan di dalam tas kecil. Ia tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai serta ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Pelaku Mengaku Hanya Kurir, Polisi Buru Pemilik Barang
Dalam pemeriksaan awal, Lija mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya. Ia berdalih hanya bertugas sebagai kurir atau perantara yang diminta oleh seseorang berinisial RI, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku mengaku sabu itu berasal dari seseorang berinisial RI. Identitas RI sudah kami kantongi dan saat ini tim sedang memburunya,” ujar AKP Bratanata.
Polisi menduga RI merupakan salah satu pemasok sabu jaringan lokal yang kerap beroperasi di kawasan Prabumulih Timur dan sekitarnya. 
Modus operandi mereka dinilai cukup rapi — dengan memanfaatkan tempat umum seperti mini market, warung, dan area parkir untuk melakukan transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Dari pengakuannya, Lija mengaku terpaksa menjadi perantara karena alasan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan tergiur dengan imbalan uang setiap kali berhasil mengantarkan barang pesanan kepada pembeli.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran atas keterlibatan dalam bisnis haram narkotika.
“Apapun alasannya, ikut serta dalam peredaran narkoba adalah tindak pidana berat. Tindakan seperti ini sangat merusak generasi muda dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas AKP Bratanata.
Ia menambahkan, kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya anak muda, agar tidak mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan instan dari perdagangan narkoba.
Kini, Lija Wariyana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polres Prabumulih. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
“Kami akan terus memburu pemilik barang, yaitu RI, yang menjadi pemasok utama dalam kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup Bratanata.
Dengan tertangkapnya Lija, Polres Prabumulih kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. 
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika kini semakin merambah ke ruang publik, sehingga peran aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam membantu aparat memberantas jaringan pengedar yang terus beradaptasi dengan berbagai modus. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top