Musi Online | Dua Tersangka Pembunuhan di Sekayu Ditangkap: Korban Dijerat Kabel Listrik, Mayatnya Dibuang di Sungai Sindhu
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Dua Tersangka Pembunuhan di Sekayu Ditangkap: Korban Dijerat Kabel Listrik, Mayatnya Dibuang di Sungai Sindhu

Musi Online
https://musionline.co.id 15 October 2025 @19:05
Dua Tersangka Pembunuhan di Sekayu Ditangkap: Korban Dijerat Kabel Listrik, Mayatnya Dibuang di Sungai Sindhu
Dua Tersangka Pembunuhan di Sekayu Ditangkap: Korban Dijerat Kabel Listrik, Mayatnya Dibuang di Sungai Sindhu.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin - Upaya cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya membuahkan hasil. 
Dua orang pria berhasil ditangkap setelah terbukti merencanakan dan melakukan pembunuhan sadis terhadap seorang warga Sekayu, dengan modus menjerat leher korban menggunakan kabel listrik sebelum mayatnya dibuang ke Sungai Sindhu.
Kasus ini diungkap oleh jajaran Polsek Sekayu bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Muba. 
Dalam konferensi pers resmi, Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto, S.I.K. yang didampingi Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha, menjelaskan kronologi lengkap peristiwa mengenaskan yang terjadi pada Jumat malam, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kolonel Wahid Udin RT 32 RW 10, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penemuan Mayat di Sungai Sindhu
Perkara ini bermula saat warga di kawasan Jalan Sekayu–Bandar Jaya dikejutkan oleh penemuan mayat seorang pria yang mengapung di Sungai Sindhu pada Senin pagi, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha menerangkan, setelah menerima laporan warga, pihaknya bersama tim Inafis Polres Muba langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad ke RSUD Sekayu untuk kepentingan visum.
“Awalnya, korban belum diketahui identitasnya. Namun, sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, pihak keluarga datang ke rumah sakit dan mengenali jasad tersebut sebagai Agus, warga Sekayu yang dilaporkan hilang sejak Jumat malam,” ujarnya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polsek Sekayu, yang langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana pembunuhan.
Jejak Barang Bukti dan Penyelidikan
Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi akhirnya mengidentifikasi dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan, yakni AG (Agus, 32 tahun) dan B (Bayu, 28 tahun).
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka AG mengakui bahwa mereka telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak beberapa hari sebelum kejadian. 
Rencana jahat itu muncul setelah keduanya merasa sakit hati dan dendam terhadap korban, yang sebelumnya menolak memberikan pinjaman uang.
“Tersangka AG mengaku sudah menyiapkan kabel listrik untuk menjerat korban. Pembunuhan dilakukan di kontrakan milik korban sendiri, di mana korban dibunuh dengan cara dijerat kabel hingga tewas,” jelas Kasat Reskrim AKP Afhi Abrianto.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku memasukkan jasadnya ke dalam mobil milik korban dan membawa ke arah Jembatan Sungai Sindhu. 
Di lokasi itu, tubuh korban dibuang ke sungai. Agar jasad tidak mudah ditemukan, pelaku bahkan memasukkan batu ke dalam saku pakaian korban agar tenggelam.
Barang Rampasan Dijual ke Luar Daerah
Tak berhenti sampai di situ, para pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk satu unit mobil dan handphone. 
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mobil korban telah dijual ke sebuah showroom di Kalimantan, sementara handphone korban dijual di salah satu konter wilayah Sekayu.
“Setelah melakukan pembunuhan, mereka berusaha menghilangkan jejak dengan menjual barang bukti ke luar daerah,” tambah Kapolsek Sekayu.
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Kerja cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Tersangka AG berhasil ditangkap di wilayah Sekayu, sementara rekannya B ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, setelah dilakukan koordinasi intens antara Polres Muba dan Polda Lampung.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyimpulkan bahwa motif kejahatan ini dilatarbelakangi dendam pribadi bercampur dengan motif ekonomi. 
Tersangka AG merasa sakit hati karena korban menolak memberikan pinjaman uang, kecuali pelaku mengembalikan uang hasil gadai yang belum dilunasi.
Selain itu, kedua pelaku memang telah berencana menguasai harta korban dengan cara apa pun, termasuk dengan menghabisi nyawanya.
Hasil Otopsi dan Barang Bukti
Hasil otopsi dari RS Bhayangkara Palembang menunjukkan bahwa korban meninggal akibat asfiksia atau kehabisan oksigen, sesuai dengan tanda-tanda jeratan kuat di leher. 
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel listrik yang digunakan untuk membunuh korban, yang diambil pelaku dari depan Pendopo Bupati Muba.
Selain itu, polisi menyita satu unit mobil milik korban, satu unit handphone, dan sejumlah pakaian korban.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolsek Sekayu menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal berlapis.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKP Rama Yudha.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi cepat, sehingga kasus ini dapat diungkap dalam waktu singkat,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya dendam dan keserakahan yang bisa berujung pada tindak kejahatan berat.
Berkat kecepatan dan profesionalisme aparat kepolisian, para pelaku akhirnya berhasil diamankan dan akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top