Musi Online | Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Lubuklinggau, Kejari: Masih Tahap Penyelidikan
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Lubuklinggau, Kejari: Masih Tahap Penyelidikan

Musi Online
https://musionline.co.id 22 October 2025 @19:08
Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Lubuklinggau, Kejari: Masih Tahap Penyelidikan
Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Lubuklinggau, Kejari: Masih Tahap Penyelidikan.

Musionline.co.id, Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2023–2024. 
Kasus yang mencuat berkat laporan masyarakat ini kini telah memasuki tahap penyelidikan (Lidik) dan menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pihak di lingkungan dinas tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, tim penyidik Kejari Lubuklinggau telah memeriksa ratusan pegawai harian lepas (PHL) DLH, mulai dari sopir pengangkut sampah, petugas penyapu jalan, hingga pejabat pembuat komitmen (PPTK) dan kepala bidang (Kabid) yang diduga mengetahui pengelolaan dana tersebut. 
Tidak hanya itu, tiga mantan kepala dinas DLH juga telah dimintai keterangan untuk memperjelas aliran anggaran dan mekanisme penggunaannya.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/10/2025), membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan DLH.
“Hari ini ada 15 orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan keuangan DLH Kota Lubuklinggau. Totalnya sudah ratusan pegawai harian lepas yang kami periksa,” ujar Armein.
Menurut Armein, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri adanya potensi penyimpangan anggaran yang bersumber dari dana operasional kebersihan dan pengelolaan lingkungan. 
Tim penyidik juga tengah mengkaji sejumlah dokumen dan laporan penggunaan anggaran tahun 2023 hingga 2024 yang dinilai janggal.
“Selain para pegawai, kami juga sudah memanggil tiga pejabat utama DLH yang pernah menjabat sebagai kepala dinas, termasuk Kabid dan PPTK yang berperan langsung dalam pengelolaan keuangan,” tambahnya.
Armein menjelaskan bahwa hingga kini kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan (Lidik). 
Namun, perkembangannya telah dilaporkan dan diekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan guna mendapatkan arahan dan petunjuk hukum lebih lanjut.
“Setelah ekspose di Kejati Sumsel, kita akan menunggu hasilnya. Sekitar satu minggu lagi akan diketahui apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan (Dik) atau masih perlu dilakukan pendalaman tambahan,” jelasnya.
Kendati belum ada tersangka yang ditetapkan, langkah cepat Kejari Lubuklinggau dalam menindaklanjuti laporan masyarakat ini dinilai sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut. 
Pemeriksaan secara maraton terhadap pegawai dan pejabat dinas diharapkan dapat membuka terang kasus dugaan penyimpangan dana kebersihan yang menjadi sorotan publik.
Sementara itu, sejumlah pihak di lingkungan DLH memilih enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan tersebut. 
Namun, beberapa pegawai yang sempat diperiksa menyebutkan bahwa pemanggilan dilakukan secara bergilir dan fokus pada klarifikasi administrasi keuangan.
Kasus dugaan korupsi di DLH Lubuklinggau ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan daerah yang disorot oleh aparat penegak hukum. 
Publik kini menanti hasil akhir penyelidikan Kejari Lubuklinggau—apakah akan berlanjut ke tahap penyidikan, atau justru berhenti di penyelidikan setelah ditemukan klarifikasi yang memadai.
Dengan tegas, Kejari Lubuklinggau memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan anggaran, tanpa pandang bulu. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top