Musi Online https://musionline.co.id 23 October 2025 @18:51 223 x dibaca 
Dinas PMD Ogan Ilir Dituding Hamburkan Anggaran di Tengah Efisiensi, Ini Penjelasan BKAD dan Para Kades.
Musionline.co.id, Ogan Ilir — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir tengah menjadi sorotan publik setelah muncul tudingan bahwa instansi tersebut diduga “menghambur-hamburkan” anggaran di tengah kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
Tudingan ini bermula dari penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa dan operator desa yang disebut-sebut menelan biaya hingga Rp340 juta, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Berdasarkan informasi yang beredar, dana tersebut dihimpun dari 227 desa di Ogan Ilir, masing-masing menyisihkan kontribusi sebesar Rp1,5 juta per desa.
Kegiatan bimtek itu pun menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama karena berlangsung di masa ketika pemerintah daerah sedang diminta memperketat penggunaan anggaran.
Namun, di tengah derasnya tudingan publik, pihak penyelenggara dan para kepala desa memberikan klarifikasi terbuka.
Mereka menegaskan bahwa kegiatan tersebut sah secara regulasi dan memiliki tujuan penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan dan administrasi yang akuntabel.
Bimtek Dianggap Sah dan Penting untuk Peningkatan Kapasitas Desa
Kepala Desa Tanjung Dayang Utara, Farhan, menjelaskan bahwa kegiatan bimtek yang dimaksud bukanlah ajang pemborosan dana publik, melainkan kegiatan resmi yang dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, dasar hukum kegiatan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Antar Desa.
Dalam regulasi tersebut, Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) diberi wewenang untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa, termasuk pelatihan dan bimbingan teknis.
“BKAD dibentuk berdasarkan hasil musyawarah antar desa di setiap kecamatan dan disahkan melalui SK kepala desa. Unsur penyusunnya terdiri dari perangkat desa dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” jelas Farhan, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, kegiatan tersebut sudah dianggarkan secara sah dalam APBDes masing-masing desa, sehingga penggunaannya sudah sesuai mekanisme yang diatur. Karena melibatkan seluruh kepala desa dan operator desa dari 16 kecamatan, wajar bila total anggaran terlihat besar.
“Kegiatan ini kami laksanakan di Gedung Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya, bukan di luar daerah. Pelaksanaannya dibagi menjadi empat klaster agar efektif dan sesuai aturan yang melarang kegiatan di luar kabupaten,” ujarnya.
Kades Minta Publik Tidak Terburu-Buru Menyimpulkan
Sementara itu, Elvis, Kepala Desa Sukaraja Baru, mengimbau agar masyarakat tidak tergesa-gesa menilai kegiatan bimtek ini sebagai bentuk pemborosan.
Menurutnya, kegiatan masih berjalan dan laporan penggunaan dana akan disampaikan secara terbuka kepada seluruh kepala desa peserta.
“BKAD sebagai pelaksana siap memberikan laporan keuangan secara transparan. Dana Rp1,5 juta per desa bukan diserahkan ke Dinas PMD, tetapi dikelola oleh BKAD untuk kebutuhan teknis kegiatan. Setelah kegiatan selesai, seluruh realisasi dana akan dilaporkan ke masing-masing desa,” terang Elvis.
Ia menilai, pelatihan tersebut justru bermanfaat bagi peningkatan kemampuan operator dan kepala desa dalam mengelola dana desa secara profesional, terutama di tengah tuntutan akuntabilitas yang semakin tinggi.
“Kalau kita bicara efisiensi, tentu harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas aparatur. Karena tanpa kemampuan yang memadai, justru risiko kesalahan administrasi bisa meningkat,” tambahnya.
BKAD Tegaskan Tidak Ada Unsur Pemborosan
Penjelasan senada disampaikan Ruslan, Ketua BKAD Kecamatan Indralaya Induk. Ia membenarkan bahwa total dana yang digunakan mencapai Rp340 juta, namun menurutnya jumlah itu sudah sepadan dengan skala kegiatan yang melibatkan ratusan peserta dari seluruh desa di Ogan Ilir.
“Dana Rp1,5 juta per desa digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti konsumsi peserta, transportasi, akomodasi, hingga kuota internet bagi operator desa. Semua penggunaan dana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ruslan.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan bimtek terbagi menjadi empat klaster agar materi pelatihan bisa disampaikan lebih efektif dan peserta tidak terlalu padat dalam satu sesi.
Ruslan menambahkan, tudingan pemborosan muncul karena adanya kesalahpahaman publik terhadap sumber dan mekanisme penggunaan dana. Menurutnya, bimtek ini bukan proyek Dinas PMD, melainkan inisiatif bersama antar desa yang diwadahi oleh BKAD, sementara Dinas PMD hanya bersifat pendamping teknis.
Fokus Pelatihan: Keuangan Desa Non-Tunai dan Transparansi Digital
Menariknya, materi bimtek yang diberikan dalam kegiatan tersebut menitikberatkan pada penerapan sistem keuangan desa secara non-tunai (cashless), sejalan dengan kebijakan nasional tentang digitalisasi tata kelola keuangan desa.
Dalam kegiatan ini, BKAD bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kayuagung untuk memberikan pelatihan mengenai transaksi nontunai, pelaporan pajak, serta penyusunan laporan keuangan berbasis digital.
“Tujuan kami bukan menghamburkan uang, tapi meningkatkan kompetensi aparatur desa agar pengelolaan dana desa makin transparan, akuntabel, dan profesional,” tegas Ruslan.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi investasi jangka panjang dalam pembangunan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa. Dengan meningkatnya kemampuan operator dan kepala desa, potensi kesalahan administrasi dan penyalahgunaan dana bisa ditekan.
Penegasan Dinas PMD: Kegiatan Didukung Regulasi dan Transparansi
Pihak Dinas PMD Ogan Ilir sendiri mengapresiasi klarifikasi yang disampaikan oleh BKAD dan para kepala desa. Mereka menegaskan bahwa dinas hanya bertugas mendampingi dan memfasilitasi kegiatan, bukan sebagai pengelola dana.
Melalui kegiatan bimtek semacam ini, Dinas PMD berharap seluruh aparatur desa di Ogan Ilir dapat bekerja lebih profesional dalam mengelola keuangan desa, terutama setelah adanya kebijakan digitalisasi sistem keuangan desa yang terus digalakkan pemerintah pusat.
Meski sempat menuai polemik, kegiatan bimtek kepala desa dan operator desa di Ogan Ilir dinilai memiliki landasan hukum yang kuat serta manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Para kepala desa menegaskan bahwa tidak ada unsur pemborosan dalam kegiatan ini, karena semua dana yang digunakan sudah dianggarkan secara sah melalui APBDes dan akan dilaporkan secara transparan.
Kegiatan yang semula dipersepsikan sebagai pemborosan justru menjadi momentum penting bagi desa-desa di Ogan Ilir untuk bertransformasi menuju tata kelola keuangan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel — sejalan dengan semangat efisiensi dan profesionalisme yang digaungkan pemerintah pusat. (***)
0 Komentar