Musi Online | OTT di Kabupaten OKU: KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka, Dua Anggota DPRD dan Dua Kontraktor Terjerat Kasus Suap Proyek Pokir
Hut
Home        Berita        Nasional

OTT di Kabupaten OKU: KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka, Dua Anggota DPRD dan Dua Kontraktor Terjerat Kasus Suap Proyek Pokir

Musi Online
https://musionline.co.id 26 October 2025 @15:02
OTT di Kabupaten OKU: KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka, Dua Anggota DPRD dan Dua Kontraktor Terjerat Kasus Suap Proyek Pokir
OTT di Kabupaten OKU: KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka, Dua Anggota DPRD dan Dua Kontraktor Terjerat Kasus Suap Proyek Pokir.

Musionline.co.id, Ogan Komering Ulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah. 
Lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Empat tersangka itu terdiri atas dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU dan dua pihak dari swasta atau kontraktor. 
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima awak media, para tersangka masing-masing berinisial PW dan RV (anggota DPRD OKU), serta AT alias AN dan MD (kontraktor).
Surat Panggilan KPK Terbit, Satu Saksi Dipanggil
Informasi penetapan tersangka ini terungkap dalam surat panggilan KPK RI tertanggal 24 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. 
Surat tersebut tercatat dengan nomor Spgl/5969/DIK.01.00/23/10/2025.
Dalam surat itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari pihak swasta berinisial MA. 
Ia akan dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh para tersangka. 
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB di Polda Sumatera Selatan.
Dugaan Suap dari Proyek Pokir DPRD OKU
Dari hasil penyelidikan awal, KPK menduga telah terjadi praktik penerimaan gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.
Proyek-proyek tersebut diduga berasal dari program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD OKU dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Pokir DPRD sendiri seharusnya menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat melalui program pembangunan daerah. 
Namun, dalam kasus ini, dugaan kuat muncul bahwa sejumlah oknum anggota dewan justru memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi.
Para kontraktor yang disebut terlibat diduga memberikan sejumlah uang sebagai fee proyek kepada anggota DPRD agar dapat mengamankan dan memenangkan tender pekerjaan di lingkungan Pemkab OKU.
Jerat Hukum untuk Keempat Tersangka
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam surat panggilan dan informasi awal dari penyidik, dua anggota DPRD, yakni PW dan RV, dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, dua kontraktor, yakni AT alias AN dan MD, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Respons KPK: “Kami Cek Dulu”
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada Sabtu (25/10/2025), Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih akan menelusuri informasi tersebut.
“Kami cek dulu ya, Mas,” ujar Budi melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga Sabtu sore, belum ada keterangan lanjutan dari KPK. Dalam pesan singkat berikutnya, Budi menuliskan, “Kami belum dapat sampaikan.”
Menariknya, meskipun belum ada pernyataan resmi dari lembaga antikorupsi tersebut, tidak ada bantahan terhadap keaslian surat panggilan terhadap saksi MA, yang beredar di kalangan media lokal dan nasional.
Biasanya, KPK baru akan menyampaikan keterangan resmi setelah pemeriksaan atau kegiatan penindakan dilakukan. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan internal lembaga untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Kasus OTT yang menyeret dua anggota DPRD OKU ini kini menjadi perhatian luas masyarakat di Sumatera Selatan. 
Publik menilai bahwa praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan kontraktor harus ditindak tegas agar tidak menjadi tradisi setiap tahun anggaran.
Beberapa aktivis antikorupsi di Sumsel menilai kasus ini menunjukkan lemahnya integritas wakil rakyat di tingkat kabupaten. 
“Pokir seharusnya untuk masyarakat, bukan dijadikan lahan bancakan proyek,” ujar salah satu aktivis Forum Masyarakat Antikorupsi Sumsel (Formak-Sumsel) yang enggan disebutkan namanya.
KPK diharapkan segera menuntaskan penyidikan dan menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini ke meja hijau. 
Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden kuat bagi upaya pembersihan praktik suap proyek di level daerah, terutama di sektor infrastruktur yang sering menjadi sasaran korupsi anggaran.
Dengan penetapan empat tersangka baru ini, OTT di Kabupaten OKU menjadi salah satu kasus korupsi daerah yang paling disorot pada akhir tahun 2025, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar tidak bermain-main dengan uang rakyat. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top