Musi Online https://musionline.co.id 03 November 2025 @19:06 214 x dibaca 
Dua Tersangka Curanmor Dibekuk Setelah Buron Dua Bulan, Polisi: Terancam Lima Tahun Penjara.
Musionline.co.id, Muara Enim – Setelah hampir dua bulan menjadi buronan, dua tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim.
Kedua pelaku masing-masing bernama Arif Irawan (24) dan Dimas Dian Tohir (23), yang diketahui merupakan warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas pada Sabtu, 1 November 2025, setelah dilakukan penyelidikan mendalam selama kurang lebih 60 hari sejak kejadian pencurian yang dilaporkan oleh korban.
Korban dalam kasus ini adalah Indah Amalia Rosadi (35), warga Jalan Reformasi, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim.
Ia kehilangan sepeda motor Honda New Vario 125 ESP CBS ISS berwarna merah dengan nomor polisi BG 6693 DAX di depan rumahnya pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, sore itu ia baru pulang dari pasar dan memarkirkan motornya di depan rumah.
Karena merasa aman, korban tidak mengunci stang motornya dan langsung masuk ke dalam rumah.
Sekitar 30 menit kemudian, saat seorang temannya hendak meminjam motor, korban baru menyadari bahwa kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat semula.
“Korban sempat panik dan bersama warga sekitar mencoba mencari di sekitar rumah, namun hasilnya nihil. Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Muara Enim untuk diproses secara hukum,” jelas AKP RTM Situmorang, Kasi Humas Polres Muara Enim, saat dikonfirmasi Minggu (2/11/2025).
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah tempat kejadian, memeriksa saksi, dan mengumpulkan sejumlah bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi petunjuk kuat mengenai identitas pelaku.
Setelah dilakukan pengejaran selama dua bulan, polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka di wilayah Desa Ujan Mas Baru.
Tim Rajawali pun segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 lembar surat keterangan leasing PT Mandala Multifinance Cabang Muara Enim atas nama korban, satu helai celana panjang merk Trondheim warna abu-abu, serta satu unit mobil Toyota Calya warna silver BG 1843 DN yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Ancaman Hukuman
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasatreskrim AKP Yogie Sugama Hasyim, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
“Kedua pelaku sudah kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui perbuatannya,” ujar AKP Yogie, didampingi AKP RTM Situmorang.
Lebih lanjut, AKP Yogie menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Muara Enim juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, terutama di depan rumah tanpa pengawasan.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak lengah, sekecil apa pun. Pastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman,” tambah AKP Yogie.
Dengan tertangkapnya dua pelaku curanmor ini, jajaran Polres Muara Enim berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lain serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
Polisi juga berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Muara Enim. (***)
0 Komentar