Musi Online https://musionline.co.id 08 November 2025 @14:45 130 x dibaca 
Tiga Tahun Buron, Pelaku Curas Ditodongkan Celurit di Muara Enim Akhirnya Dibekuk Polisi di Rumahnya.
Musionline.co.id, Muara Enim – Setelah hampir tiga tahun melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian, pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku diketahui bernama Rounike Oktora (37), warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Ia dibekuk petugas di rumahnya pada Kamis malam (6/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian panjang Rounike yang selama tiga tahun terakhir terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Ia merupakan salah satu dari tiga pelaku tindak pidana curas yang terjadi pada Jumat (28/4/2023) di Jalan Wisata Unit VI, Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Iptu Zulkarnain Afianata mengungkapkan, kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari korban Situ Rofiah (40), warga Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang.
Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban perampasan dengan kekerasan saat tengah mengendarai sepeda motor seorang diri di jalan desa.
“Saat itu korban dihentikan oleh tiga orang pelaku yang langsung menodongkan senjata tajam jenis celurit ke arah dirinya. Karena takut dan kalah jumlah, korban akhirnya terpaksa menyerahkan sepeda motor miliknya,” ungkap Iptu Zulkarnain, Jumat (7/11/2025).
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah dengan nomor polisi BG 3466 OY, yang ditaksir senilai Rp6 juta.
Usai kejadian, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Rambang segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap lebih dahulu dan telah menjalani hukuman pidana, sementara Rounike berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama bertahun-tahun.
“Selama dalam pelarian, tersangka berpindah tempat dan bersembunyi di beberapa lokasi. Namun berkat kerja sama antara jajaran Polsek Rambang dan Polsek Rambang Dangku, serta informasi dari masyarakat, kami akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku,” tambah Kapolsek.
Tanpa perlawanan berarti, Rounike akhirnya diamankan di rumahnya di Desa Lubuk Raman.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol BG 3466 OY, satu lembar STNK, satu bilah celurit bergagang kayu warna coklat, satu kotak HP merek VIVO Y95, satu SIM card, dan satu kartu memori.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Rambang guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Kapolsek menegaskan, keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu dalam memberikan petunjuk hingga pelaku berhasil kami tangkap. Ini bukti bahwa sinergi antara polisi dan warga sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” tutupnya.
Dengan tertangkapnya Rounike, Polsek Rambang memastikan seluruh pelaku dalam kasus curas yang sempat meresahkan warga ini kini telah berhasil diamankan.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. (***)
0 Komentar