Musi Online | Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu di Muara Kuang, Kapolres Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu di Muara Kuang, Kapolres Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Musi Online
https://musionline.co.id 09 November 2025 @18:51
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu di Muara Kuang, Kapolres Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu di Muara Kuang, Kapolres Apresiasi Peran Aktif Masyarakat.

Musionline.co.id, Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 
Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu dalam operasi bertajuk Operasi Sikat Musi 2025.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Desa Nagasari, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada awal pekan ini.
Tersangka diketahui bernama Anang alias Nang (43), seorang petani warga setempat yang diduga sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.
Dalam proses penangkapan yang berlangsung di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan sembilan paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,06 gram. 
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit timbangan digital, sekop plastik kecil, plastik klip bening, uang tunai Rp180 ribu, serta handphone Nokia yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan para pembeli.
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.
Warga melihat adanya pergerakan sejumlah orang yang kerap datang silih berganti di rumah Anang pada jam-jam tertentu. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja bersama tim Unit 1 segera melakukan penyelidikan lapangan secara mendalam. 
Setelah memastikan validitas laporan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka. 
Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu ditemukan tersimpan rapi di dalam dompet kecil dan kantong plastik hitam yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Menurut Iptu Surya, tersangka diduga merupakan pengedar lokal yang sudah cukup lama beroperasi di wilayah tersebut. 
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku kerap menjual sabu dalam jumlah kecil kepada warga sekitar. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di atasnya,” jelas Surya.
Komitmen Polisi Berantas Narkoba
Petugas kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
Polisi juga telah mengambil sampel urine dari tersangka dan mengirimkannya ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan apakah yang bersangkutan juga pengguna aktif narkotika.
“Barang bukti sudah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi sabu di wilayah Ogan Ilir. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Iptu Surya.
Kapolres Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
Atas keberhasilan ini, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan apresiasi kepada jajarannya serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian warga yang mau melapor ketika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk menciptakan wilayah Ogan Ilir yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama Polres Ogan Ilir, mengingat dampaknya sangat merusak generasi muda. 
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tambahnya.
Dengan tertangkapnya Anang alias Nang, diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya yang masih nekat menjalankan bisnis haram tersebut. 
Polisi juga berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah rawan, khususnya di desa-desa yang menjadi jalur lintasan antar kabupaten.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci utama dalam perang melawan narkoba di Kabupaten Ogan Ilir. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top