Musi Online | Kementerian ESDM Tertibkan Tambang Liar Tanpa Koordinasi, Pemkab Muara Enim Jadi Sasaran Gejolak Masyarakat
HDCU
Home        Berita        Seputar Musi

Kementerian ESDM Tertibkan Tambang Liar Tanpa Koordinasi, Pemkab Muara Enim Jadi Sasaran Gejolak Masyarakat

Musi Online
https://musionline.co.id 17 December 2025 @17:27
Kementerian ESDM Tertibkan Tambang Liar Tanpa Koordinasi, Pemkab Muara Enim Jadi Sasaran Gejolak Masyarakat
Kementerian ESDM Tertibkan Tambang Liar Tanpa Koordinasi, Pemkab Muara Enim Jadi Sasaran Gejolak Masyarakat.

Musionline.co.id, Muara Enim - Penindakan tambang batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 11 Desember 2025, memunculkan polemik di tingkat daerah. 
Pasalnya, langkah penertiban tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi maupun pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim sebagai pemilik wilayah administratif.
Kondisi ini menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat. Ketika penertiban berujung pada gejolak dan pertanyaan publik, justru Pemkab Muara Enim yang menjadi sasaran protes dan keluhan warga, sementara pemerintah pusat dinilai terkesan abai terhadap dampak lanjutan di daerah.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Muara Enim, Andi Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima informasi resmi terkait rencana maupun pelaksanaan penindakan tambang ilegal tersebut. Bahkan, Pemkab Muara Enim baru mengetahui adanya operasi penertiban setelah pemberitaan ramai beredar di media.
“Kami mengetahui penindakan itu justru dari pemberitaan. Padahal ini wilayah kami dan masyarakat yang terdampak adalah masyarakat Muara Enim. Setidaknya ada pemberitahuan atau koordinasi dengan Pemda,” ujar Andi Hartono saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut Andi, absennya koordinasi membuat pemerintah daerah berada dalam posisi sulit. Ketika masyarakat mempertanyakan detail lokasi, proses penertiban, hingga dampak sosial yang ditimbulkan, Pemkab tidak memiliki cukup informasi untuk menjelaskan secara komprehensif.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Muara Enim tidak mengetahui secara pasti titik-titik tambang liar yang ditertibkan. Hal tersebut dikarenakan wilayah penindakan berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA), sehingga data teknis dan lokasi detail lebih banyak diketahui oleh pemegang IUP.
“Meskipun penindakannya berada di dalam IUP PTBA, tetap saja wilayah administrasinya Muara Enim. Kalau masyarakat bertanya, kami tidak bisa menjawab secara rinci karena tidak dilibatkan sejak awal,” jelasnya.
Diketahui, dalam operasi tersebut Kementerian ESDM melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM menutup tiga titik stockpile atau tempat penampungan batu bara ilegal. Ketiga titik tersebut berada di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung.
Lokasi-lokasi tersebut selama ini diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin. Seluruh aktivitas ilegal itu berada di dalam wilayah konsesi PT Bukit Asam, salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar milik negara.
Dalam penindakan tersebut, PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengamankan barang bukti berupa batu bara dengan total sekitar 1.430 ton. Barang bukti tersebut terdiri dari batu bara in situ atau bukaan tambang, batu bara yang telah ditumpuk di stockpile, serta batu bara dalam karung.
Selain batu bara, aparat penegak hukum juga menyita satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi sumber daya alam negara, mencegah kerugian ekonomi, serta menekan praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.
Lebih jauh, penutupan tambang ilegal juga dinilai memiliki peran penting dalam mitigasi bencana. Aktivitas tambang tanpa standar keselamatan dan reklamasi yang memadai berpotensi memicu longsor, banjir, hingga kerusakan ekosistem yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
Meski demikian, Pemkab Muara Enim berharap ke depan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik dengan pemerintah daerah. Sinergi antara pusat dan daerah dinilai penting agar penegakan hukum berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak sosial dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami mendukung penertiban tambang ilegal. Namun koordinasi tetap diperlukan agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi penonton, apalagi menjadi sasaran kemarahan masyarakat,” pungkas Andi Hartono. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top