Musi Online | Kasus Dugaan Jaringan Kartel Narkoba Antar Provinsi, Crazy Rich OKI Terancam 20 Tahun Penjara dan Dimiskinkan
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Kasus Dugaan Jaringan Kartel Narkoba Antar Provinsi, Crazy Rich OKI Terancam 20 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

Musi Online
https://musionline.co.id 16 December 2025 @23:43
Kasus Dugaan Jaringan Kartel Narkoba Antar Provinsi, Crazy Rich OKI Terancam 20 Tahun Penjara dan Dimiskinkan
Kasus Dugaan Jaringan Kartel Narkoba Antar Provinsi, Crazy Rich OKI Terancam 20 Tahun Penjara dan Dimiskinkan.

Musionline.co.id, Palembang – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika yang menyeret nama pengusaha kaya asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sutarnedi alias Haji Sutar, terus menjadi sorotan publik. 
Pria yang dikenal sebagai “crazy rich” dari Desa Tulung Selapan ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta penyitaan seluruh aset yang diduga berasal dari kejahatan narkotika.
Haji Sutar yang selama puluhan tahun dikenal malang melintang di bisnis perikanan dan perkebunan, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. 
Ia didakwa terlibat langsung maupun tidak langsung dalam jaringan kartel narkoba lintas provinsi, sekaligus berperan dalam pencucian uang hasil kejahatan tersebut dengan nilai yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Dakwaan terhadap Haji Sutar dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Palembang. 
Tim JPU tersebut terdiri dari Desi Arsean, Rini Purnama, Neny Karmila, Muhammad Jauhari, David Erikson Manalu, dan Muhammad Ichsan Syaputra.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Haji Sutar tidak beraksi sendiri. 
Sejumlah nama yang disebut sebagai pemain lama dalam bisnis narkotika di Sumatera Selatan turut tercantum, di antaranya Muhamad Bin Madrin alias Mamat (narapidana TPPU dengan tindak pidana asal narkotika), Fahrul Rasi alias Radir alias Raden Bin Yusuf (narapidana narkotika dan TPPU).
Kemudian, drh. Muzakkir Bin Abdul Samad (narapidana TPPU dengan TPA narkotika), serta Kadapi alias David Bin Alyus Abdi yang telah meninggal dunia.
Selain itu, jaksa juga menyebut dua nama baru, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk Bin Madrin, yang diketahui merupakan adik dari Muhammad Bin Madrin. Keduanya diproses dalam berkas perkara terpisah, namun perannya tetap diuraikan dalam dakwaan yang berkaitan dengan terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar.
Persidangan yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, di PN Palembang Kelas IA Khusus itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, dengan hakim anggota Oloan Exodus Hutabarat dan Romi Sinatra. Dalam sidang tersebut, jaksa juga membeberkan daftar panjang barang bukti yang disita, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
Aset yang disita meliputi puluhan dokumen penting dan berharga, perhiasan, beberapa unit kendaraan, bidang tanah dan rumah, serta buku rekening beserta daftar transaksi keuangan. 
Seluruh aset tersebut diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkotika, baik secara langsung maupun tidak langsung. 
Jika terbukti, aset-aset itu berpotensi dirampas negara sebagai bagian dari upaya pemiskinan pelaku kejahatan narkotika.
Jaksa menjelaskan, penangkapan terhadap Haji Sutar berawal pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB. 
Ia diamankan di kediamannya yang beralamat di Jalan Tangga Takat Lorong Amilin No. 999 A, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang. 
Saat itu, Haji Sutar ditangkap bersama saksi Apri Maikel Jekson oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, terkait dugaan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa disebut menggunakan sejumlah rekening bank atas nama pribadi untuk menerima, menampung, mentransfer, dan membelanjakan uang hasil bisnis narkotika. 
Rekening tersebut antara lain Bank BCA nomor 0212850720 dan 0213198731, Bank BPD Sumsel nomor 1830106767, serta Bank Mandiri nomor 112009959990, semuanya atas nama Sutarnedi.
Jaksa memaparkan bahwa dari hasil analisis mutasi rekening, terdapat banyak transaksi dana masuk (kredit) dan dana keluar (debet) yang diduga kuat berasal dari hasil penjualan narkotika. Uang tersebut ditransfer oleh kurir maupun rekan bisnis terdakwa, kemudian digunakan kembali untuk berbagai transaksi lainnya, termasuk pembelian aset.
Atas perbuatannya, Haji Sutar didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 10 UU yang sama. 
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Menanggapi dakwaan tersebut, Haji Sutar bersama dua terdakwa lainnya melalui kuasa hukum mereka, Hj. Nurmala, SH, MH, menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Eksepsi tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyingkap dugaan keterlibatan pengusaha besar dalam jaringan narkotika lintas provinsi, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku dengan hukuman maksimal dan penyitaan aset untuk memutus mata rantai kejahatan narkoba. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top