Musi Online https://musionline.co.id 25 February 2026 @19:39 51 x dibaca 
Gerebek Istri Bersama Pria Idaman Lain di Kamar Kos, Suami Tempuh Jalur Hukum dan Video Viral di Media Sosial.
Musionline.co.id, Lubuklinggau - Warga Kota Lubuklinggau digemparkan oleh beredarnya sebuah video penggerebekan yang memperlihatkan seorang istri dipergoki bersama pria lain di dalam kamar kos.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah indekos yang berada di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Video penggerebekan tersebut dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menjadi perbincangan hangat warganet.
Dalam rekaman video yang beredar, tampak seorang suami berinisial A mendatangi kamar kos bersama aparat kepolisian.
Saat pintu kamar berhasil dibuka, istri sah A yang berinisial S ditemukan berada di dalam kamar bersama seorang pria berinisial H, yang diduga sebagai Pria Idaman Lain (PIL).
Dalam video tersebut, H terlihat duduk di atas kasur, sementara S berada di dalam kamar mandi.
Suasana di lokasi tampak tegang, disaksikan oleh sejumlah warga sekitar dan penghuni kos lainnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuklinggau Selatan, Ipda Hari Ardiansyah, membenarkan adanya peristiwa penggerebekan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan langsung dari A, selaku suami sah S.
Menurut keterangan polisi, sekitar pukul 01.30 WIB, A menghubungi petugas dan melaporkan bahwa dirinya melihat sang istri pergi bersama seorang pria menggunakan mobil.
A mengaku mengikuti pergerakan keduanya hingga akhirnya mengetahui bahwa mereka berhenti dan masuk ke sebuah kamar kos di wilayah Marga Mulya.
“Malam itu sekitar pukul 01.30 WIB, kami menerima telepon dari saudara A yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya. Ia meminta pendampingan kepolisian untuk melakukan penggerebekan di salah satu kosan,” ujar Ipda Hari kepada awak media.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian segera bergerak menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, A sudah menunggu di depan rumah kos.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pemilik kos untuk memastikan informasi awal. Pemilik kos membenarkan bahwa ada sepasang pria dan wanita yang baru saja masuk ke salah satu kamar.
Petugas bersama A selanjutnya melakukan penggerebekan dengan disaksikan pemilik kos dan warga sekitar. Setelah pintu kamar dibuka, S dan H ditemukan berada di dalam kamar yang sama.
Kepada polisi, S dan H mengaku bahwa mereka baru saja pulang dari Palembang usai mengambil sebuah mobil. Keduanya juga menyatakan bahwa mereka belum melakukan hubungan layaknya suami istri karena baru tiba di Lubuklinggau.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengamankan keduanya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
S dan H kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau pada malam yang sama.
“Setelah dilakukan penggerebekan, kedua orang tersebut langsung kami amankan dan dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pada malam itu juga, saudara A membuat laporan resmi,” tegas Ipda Hari.
Laporan yang dibuat A akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih mendalami keterangan dari para pihak serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, beredarnya video penggerebekan di media sosial menuai beragam reaksi dari masyarakat. Tidak sedikit warganet yang menyayangkan peristiwa tersebut, namun ada pula yang mengingatkan agar persoalan rumah tangga disikapi dengan bijak dan tetap menghormati proses hukum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten yang dapat melanggar privasi atau berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga yang berujung pada dugaan perselingkuhan tidak hanya berdampak secara emosional, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum serta sorotan publik yang luas. (***)
0 Komentar