Musi Online | Begal Motor Pelajar Diringkus Polisi, Residivis Kambuhan Ditembak Timah Panas, Satu Pelaku Masih Buron
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Begal Motor Pelajar Diringkus Polisi, Residivis Kambuhan Ditembak Timah Panas, Satu Pelaku Masih Buron

Musi Online
https://musionline.co.id 28 February 2026 @21:17
Begal Motor Pelajar Diringkus Polisi, Residivis Kambuhan Ditembak Timah Panas, Satu Pelaku Masih Buron
Begal Motor Pelajar Diringkus Polisi, Residivis Kambuhan Ditembak Timah Panas, Satu Pelaku Masih Buron.

Musionline.co.id, Ogan Ilir - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal motor yang menimpa seorang pelajar di Kabupaten Ogan Ilir. 
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2026 yang digelar untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Sumatera Selatan.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial Derci Saputra alias Derci alias Kodir (30), warga Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. 
Ia ditangkap di wilayah Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan korban.
Kapolres Ogan Ilir Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menjelaskan, kasus begal tersebut bermula dari laporan seorang pelajar bernama M. Ridho Aprillah (15). Korban menjadi sasaran pencurian dengan kekerasan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Burai, tepatnya di dekat persimpangan Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Saat kejadian, korban dihadang oleh pelaku yang kemudian mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam sebelum merampas sepeda motor milik korban,” ujar AKP Mukhlis saat dikonfirmasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2025 beserta surat-surat kendaraan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Pidana Umum Satreskrim Polres Ogan Ilir berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir guna melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, polisi terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan. Namun, pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut dan berusaha melawan petugas, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.
Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi begal tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Derci Saputra merupakan residivis kambuhan kasus pencurian dengan kekerasan. Ia tercatat telah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa di wilayah hukum Polda Lampung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Pelaku sempat dibawa ke RSUD Bayung Lencir untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku yang masih buron. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top