Musi Online https://musionline.co.id 03 March 2026 @14:27 66 x dibaca 
Rencana Penataan Ruang dan Serapan Tenaga Kerja di Kabupaten Muba, Forum Penataan Ruang Bahas Permohonan PKKPR.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola ruang yang tertib, terencana, dan berkelanjutan.
Hal tersebut tercermin dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) yang digelar di Ruang Rapat Randik, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Senin (2/3/2026).
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Muba, Drs Syafaruddin MSi, dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait, perwakilan perusahaan pemohon, serta pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.
Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Bahas Permohonan PKKPR Perkebunan Sawit
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Muba, Ir Arwin ST MSi, menjelaskan bahwa rapat FPR kali ini membahas permohonan PKKPR dari PT Cahaya Putih Muba Permai (CPMP).
Permohonan tersebut diajukan melalui sistem OSS dengan Nomor Proyek ID: R-202602180904050015541 dan Nomor Proyek Lokasi ID: L-202602180858084896618.
Adapun rencana kegiatan usaha yang diajukan mengacu pada KBLI 01262, yakni perkebunan buah kelapa sawit yang berlokasi di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Berdasarkan data permohonan di sistem OSS, luas lahan yang diajukan sekitar 4.229,49 hektare. Namun, dari data koordinat lokasi (shapefile) yang diunduh, luasnya tercatat sekitar 4.188,66 hektare. Seluruh data ini menjadi bahan verifikasi dan kajian teknis dalam forum,” ujar Arwin.
Perbedaan luasan tersebut menjadi perhatian serius dalam forum guna memastikan akurasi data dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muba. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap rencana investasi wajib memenuhi aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, serta tidak bertentangan dengan peruntukan kawasan.
Aspek Legalitas dan Alih Izin Jadi Sorotan
Dalam dokumen pendukung permohonan PKKPR, turut dilampirkan Akta Pengikatan Jual Beli antara PT Cahaya Putih Energi Alam sebagai holding dari PT CPMP dengan PT Muarabungo Plantation (MBP). Dokumen tersebut mencakup pengalihan izin lokasi dan izin usaha perkebunan.
Forum Penataan Ruang menelaah secara komprehensif aspek legalitas tersebut untuk memastikan tidak ada tumpang tindih perizinan maupun pelanggaran regulasi. Sinkronisasi data antara OSS, dokumen perusahaan, dan peta tata ruang menjadi tahapan krusial sebelum rekomendasi diterbitkan.
Rapat FPR ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan rencana investasi berjalan selaras dengan arah pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung sektor perkebunan sebagai salah satu penopang ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Potensi Serapan Tenaga Kerja Lokal
Perwakilan PT CPMP, Apriyadi S, menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah dapat memberikan dukungan terhadap rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit tersebut. Menurutnya, investasi dengan luasan sekitar empat ribu hektare lebih itu berpotensi menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar.
“Semakin luas lahan yang dapat dibangun, semakin banyak pula tenaga kerja lokal yang bisa kami rekrut. Ini tentu berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dan daerah,” ungkapnya.
Rencana penataan ruang yang matang diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat melalui serapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan, serta perputaran ekonomi di wilayah Kecamatan Sekayu dan sekitarnya.
Komitmen Pemkab Muba Dorong Investasi Tertib dan Berkelanjutan
Pj Sekda Muba, Syafaruddin, mengapresiasi terselenggaranya rapat koordinasi Forum Penataan Ruang sebagai bagian dari prosedur penting dalam proses perizinan berbasis tata ruang. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi investasi yang patuh terhadap regulasi serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Forum ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses PKKPR. Setelah ini akan dilakukan peninjauan lapangan dan koordinasi lanjutan untuk menyepakati langkah berikutnya,” tegasnya.
Syafaruddin juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap keputusan, mengingat pemanfaatan ruang berkaitan langsung dengan keberlanjutan lingkungan, keseimbangan ekosistem, serta kepentingan generasi mendatang.
Dengan adanya pembahasan PKKPR melalui Forum Penataan Ruang ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap setiap rencana investasi dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan RTRW, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Langkah ini menjadi bukti bahwa penataan ruang di Kabupaten Muba tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan lingkungan secara terpadu. (***)
0 Komentar