Musi Online https://musionline.co.id 07 March 2026 @15:47 70 x dibaca 
Penjual HP di OKI Bunuh Pembeli karena Sakit Hati Saat Menagih Sisa Pembayaran, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ilir - Kasus pembunuhan yang dipicu persoalan transaksi handphone terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Seorang pria berinisial W (27), warga Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, meninggal dunia setelah mengalami penusukan yang dilakukan oleh penjual handphone berinisial E (28).
Pelaku yang juga berprofesi sebagai petani tersebut diketahui merupakan warga Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya.
Saat ini, tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun I, Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Wakapolres OKI, Kompol Harsono, didampingi Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Al Hafiz, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari persoalan sisa pembayaran handphone yang sebelumnya dijual pelaku kepada korban.
“Awalnya pelaku mendatangi korban dengan tujuan menagih sisa pembayaran handphone yang telah dibeli korban beberapa waktu sebelumnya,” ujar Kompol Harsono saat menggelar press release di Mapolres OKI.
Menurut keterangan polisi, transaksi handphone tersebut sebelumnya disepakati dengan harga Rp250 ribu. Korban telah membayar Rp200 ribu sebagai uang muka, sedangkan sisa Rp50 ribu rencananya akan dilunasi kemudian.
Namun saat pelaku datang menagih, korban menyampaikan bahwa handphone yang dibelinya mengalami kerusakan pada bagian layar. Hal tersebut memicu perdebatan antara keduanya.
“Korban mengatakan bahwa handphone yang dibeli rusak pada bagian layar. Mendengar hal tersebut, pelaku merasa tersinggung dan menganggap korban mempermainkannya,” jelas Harsono.
Diduga terbakar emosi, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang telah diselipkan di bagian depan tubuhnya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam tersebut.
Pelaku menusukkan pisau satu kali ke bagian rusuk kiri korban dan satu kali ke bagian punggung kiri. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke rumah sakit.
Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan meskipun sempat mendapatkan penanganan medis dari pihak rumah sakit.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Lempuing Jaya kemudian bergerak cepat melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.
Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 23.15 WIB, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Simpang Sungki, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan di wilayah Simpang Sungki,” ungkap Kompol Harsono.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah hitam, satu celana pendek jeans warna biru denim, serta satu baju kaos warna oranye hitam yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati pelaku setelah terjadi perselisihan terkait transaksi handphone antara dirinya dengan korban.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya yang berujung pada tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan secara baik-baik dan tidak terpancing emosi yang berujung pada tindakan melawan hukum.
“Masyarakat kami imbau untuk menahan diri dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka E kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP atau Pasal 467 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.
“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku yakni pidana penjara maksimal 7 tahun atau paling lama 9 tahun,” tutup Kompol Harsono. (***)
0 Komentar