Musi Online | Karyawan BRI Gadungan Ditangkap Polisi, Tipu Guru SD dengan Modus Tawaran Pinjaman Bank
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Karyawan BRI Gadungan Ditangkap Polisi, Tipu Guru SD dengan Modus Tawaran Pinjaman Bank

Musi Online
https://musionline.co.id 15 March 2026 @14:40
Karyawan BRI Gadungan Ditangkap Polisi, Tipu Guru SD dengan Modus Tawaran Pinjaman Bank
Karyawan BRI Gadungan Ditangkap Polisi, Tipu Guru SD dengan Modus Tawaran Pinjaman Bank.

Musionline.co.id, Lubuklinggau - Kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai bank kembali terjadi di wilayah Lubuklinggau. 
Seorang pria bernama Riko Riando (31) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menipu seorang guru sekolah dasar dengan berpura-pura menjadi karyawan bank dan menawarkan program pinjaman.
Pelaku yang merupakan warga Dusun IV Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas tersebut ditangkap oleh Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah menerima laporan dari korban.
Korban diketahui berinisial AH (33), warga Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. 
Ia melaporkan kasus penipuan tersebut setelah merasa dirugikan oleh pelaku yang menjanjikan pinjaman bank senilai ratusan juta rupiah.
Modus Pelaku Menyasar Guru di Sekolah
Kapolres Lubuklinggau Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim M Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidsus M Dodi Rislan menjelaskan bahwa kasus penipuan ini bermula ketika suami korban yang berprofesi sebagai guru sedang mengajar di SDN Durian Rampak.
Saat itu, datang seorang pria ke sekolah yang mengaku sebagai pegawai dari Bank Rakyat Indonesia. Pelaku menawarkan program pinjaman bank dengan proses cepat dan persyaratan yang mudah.
Suami korban kemudian menghubungi istrinya dan menyampaikan informasi tersebut. Ia bahkan memberikan nomor telepon pria yang memperkenalkan diri sebagai pegawai bank bernama Riko Riando.
Tertarik dengan tawaran pinjaman tersebut, pada 10 Desember 2025 korban menghubungi nomor yang diberikan suaminya untuk menanyakan prosedur pengajuan pinjaman.
Dalam percakapan tersebut, pelaku menawarkan pinjaman sebesar Rp100 juta. Namun untuk memproses pengajuan, pelaku meminta korban mengirimkan dokumen pribadi berupa foto KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat administrasi.
Korban Diminta Transfer Biaya Administrasi
Setelah dokumen dikirimkan, pelaku kemudian mulai melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
Awalnya, pelaku meminta korban mentransfer Rp150 ribu dengan alasan untuk biaya pembuatan atau “menembak” Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat pengajuan pinjaman. Tanpa curiga, korban menuruti permintaan tersebut dan mentransfer uang ke rekening yang diberikan pelaku.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 21 Desember 2025, pelaku kembali menghubungi korban. Kali ini ia meminta uang sebesar Rp1,5 juta dengan alasan sebagai biaya agar berkas pinjaman dapat segera ditandatangani oleh manajer bank.
Korban yang percaya proses pinjaman sedang berjalan kembali menuruti permintaan tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 27 Desember 2025 pelaku kembali meminta korban mentransfer Rp2 juta. Uang tersebut disebut sebagai dana jaminan jika suatu saat terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman.
Karena yakin pinjaman akan segera cair, korban kembali mentransfer uang tersebut.
Pelaku Menghilang Setelah Uang Dikirim
Namun setelah semua uang dikirimkan, korban mulai merasa curiga karena pelaku tidak kunjung memberikan kepastian terkait proses survei dari pihak bank.
Korban beberapa kali mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan perkembangan pengajuan pinjaman. Namun nomor telepon pelaku sudah tidak dapat dihubungi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.650.000.
Merasa telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau agar pelaku dapat diproses secara hukum.
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau akhirnya menangkap tersangka di kediamannya di Dusun IV Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo pada Rabu, 11 Maret 2026.
“Terduga pelaku kita jemput paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyelidikan,” tegas Kanit Pidsus Iptu M Dodi Rislan.
Dari hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang ditemukan, pelaku tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Riko Riando sebagai tersangka dalam kasus penipuan tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Imbau Warga Waspada Penipuan
Kapolres Lubuklinggau juga mengungkapkan bahwa dalam pengembangan kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor ke polisi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pinjaman yang mengatasnamakan lembaga perbankan.
“Masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya jika ada pihak yang meminta transfer uang terlebih dahulu dengan alasan administrasi pinjaman. Pastikan langsung ke kantor resmi bank sebelum menyerahkan data pribadi atau melakukan transaksi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan nama lembaga perbankan. Dengan meningkatnya literasi keuangan dan kehati-hatian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kejahatan serupa di masa mendatang. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top