Musi Online | Oknum PNS Guru di Palembang Diduga Terlibat Penipuan Modus Tukar Uang Baru, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Oknum PNS Guru di Palembang Diduga Terlibat Penipuan Modus Tukar Uang Baru, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Musi Online
https://musionline.co.id 08 April 2026 @18:26
Oknum PNS Guru di Palembang Diduga Terlibat Penipuan Modus Tukar Uang Baru, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
Oknum PNS Guru di Palembang Diduga Terlibat Penipuan Modus Tukar Uang Baru, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah.

Musionline.co.id, Palembang - Kasus dugaan penipuan dengan modus penukaran uang baru kembali mencuat di Kota Palembang.
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru berinisial FY (42) dilaporkan terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan dana dengan total kerugian korban mencapai Rp90,6 juta.
Perkara ini kini ditangani serius oleh Polrestabes Palembang di bawah koordinasi Polda Sumatera Selatan setelah menerima laporan resmi dari korban.
Kasus ini bermula pada Selasa, 17 Maret 2026, di kawasan Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. 
Korban berinisial HO (25) mengaku dihubungi oleh terlapor FY yang menawarkan kerja sama bisnis penukaran uang pecahan baru.
Dalam tawarannya, FY menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari total dana yang disetorkan. Skema tersebut mencakup penukaran uang pecahan kecil mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000, yang biasanya memang banyak dicari masyarakat menjelang momen tertentu seperti hari raya.
Tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, korban kemudian mengumpulkan dana sebesar Rp75,5 juta.
Uang tersebut diserahkan melalui seorang perantara berinisial T, yang diduga memiliki peran dalam memperlancar transaksi.
Namun, setelah dana diterima, terlapor tidak kunjung menepati janjinya. Tidak ada pengembalian dana maupun keuntungan yang dijanjikan kepada korban. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Polisi Amankan Terlapor dan Kumpulkan Bukti
Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/1031/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 31 Maret 2026, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Ranmor Polrestabes Palembang menerima penyerahan terlapor untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan terlapor
Dokumentasi foto serta video transaksi
Rekaman CCTV di lokasi kejadian
Rekening koran milik korban
Satu unit telepon genggam yang digunakan oleh terlapor
Selain itu, sedikitnya tiga orang saksi telah diperiksa guna memperkuat konstruksi perkara.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Kasus ini kini diproses sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
Penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan modus serupa.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Setiap laporan masyarakat adalah amanah. Penyidik kami bekerja maksimal untuk memastikan seluruh alat bukti terpenuhi sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara adil,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan kepercayaan dan kondisi tertentu.
Ia menekankan bahwa masyarakat sebaiknya tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, terutama yang berkaitan dengan transaksi uang dalam jumlah besar.
Modus Lama yang Kembali Marak
Modus penukaran uang baru dengan iming-iming keuntungan tinggi sebenarnya bukan hal baru. Praktik ini kerap muncul menjelang hari-hari besar keagamaan ketika permintaan terhadap uang pecahan meningkat.
Pelaku biasanya memanfaatkan momentum tersebut untuk menarik korban dengan janji keuntungan cepat tanpa risiko. Padahal, dalam praktiknya, skema tersebut sering kali berujung pada penipuan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi keuangan, terutama jika melibatkan pihak yang tidak memiliki rekam jejak jelas.
Imbauan Kepolisian dan Pentingnya Kewaspadaan
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana serupa. Transparansi dan kewaspadaan menjadi kunci utama dalam mencegah kejahatan penipuan.
Dengan meningkatnya berbagai modus kejahatan berbasis kepercayaan, masyarakat diharapkan tidak hanya mengandalkan hubungan personal, tetapi juga melakukan pengecekan legalitas dan logika bisnis dari setiap tawaran yang diterima.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan di Polrestabes Palembang guna mengungkap secara menyeluruh kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang lebih luas.
Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum di bawah Polda Sumatera Selatan untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana penipuan tanpa pandang bulu, demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top