Musi Online https://musionline.co.id 10 April 2026 @17:38 46 x dibaca 
Penyidik Kejari Musi Banyuasin Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah ke Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah. foto: chatgpt
Musionline.co.id, Musi Banyuasin - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum menemukan indikasi awal yang cukup mengenai adanya praktik melawan hukum dalam pengelolaan aset daerah tersebut.
Peningkatan status perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026.
Surat tersebut diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin setelah tim jaksa penyelidik melakukan gelar perkara secara menyeluruh terhadap hasil pengumpulan bahan dan keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Kepala Seksi Intelijen, Abdul Harris, menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara mendalam, khususnya terhadap peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2006 hingga 2009.
Dari hasil ekspose perkara, tim menemukan adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi.
“Dari hasil gelar perkara, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Abdul Harris dalam keterangannya.
Kasus ini bermula pada tahun 2006 ketika Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pembebasan lahan milik masyarakat.
Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Guru serta pondok pesantren yang berlokasi di wilayah Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu.
Selanjutnya, pada tahun 2009, pemerintah daerah kembali melakukan pembebasan lahan tambahan yang diperuntukkan bagi pembangunan Madrasah Bertaraf Internasional.
Dalam proses administrasinya, pemerintah daerah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin.
Hasilnya, diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 tertanggal 6 April 2009 atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Madrasah Bertaraf Internasional di bawah naungan Departemen Agama Republik Indonesia.
Aset tersebut juga telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan masuk dalam sistem elektronik E-BMD.
Namun, permasalahan mulai muncul pada tahun 2015.
Saat itu, terbit Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor 593/05/II/2015 atas nama Marzikum dengan luas lahan sekitar 10.432 meter persegi.
Yang menjadi sorotan, lokasi lahan tersebut berada di atas tanah yang telah lebih dahulu tercatat sebagai aset resmi milik pemerintah daerah.
Lahan Diduga Dikuasai Pihak Swasta
Berdasarkan SPH tersebut, lahan yang seharusnya menjadi aset pemerintah justru dikuasai oleh pihak swasta.
Bahkan, lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan dalam bentuk kavling kepada masyarakat.
Saat ini, di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah rumah warga yang berada di wilayah Kelurahan Serasan Jaya.
Ironisnya, pihak swasta yang menguasai dan memperjualbelikan lahan tersebut diduga tidak memiliki dokumen legal seperti Hak Guna Bangunan (HGB) maupun izin resmi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas penguasaan lahan serta potensi adanya praktik penyalahgunaan wewenang atau manipulasi dokumen yang merugikan keuangan negara.
Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Berdasarkan hasil pendalaman sementara yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, kasus ini diduga telah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Langkah penyidikan ini juga membuka peluang untuk penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen Kejari Muba Usut Tuntas Kasus
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi aset tanah ini.
Penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk menyelamatkan aset negara yang seharusnya dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas pihak Kejari.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset daerah yang memiliki nilai strategis dan ekonomi tinggi.
Selain itu, peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap administrasi pertanahan agar tidak terjadi penyimpangan yang berujung pada kerugian negara.
Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta mengembalikan aset daerah ke tangan negara. (***)
0 Komentar