Musi Online https://musionline.co.id 01 June 2026 @15:08 27 x dibaca 
Mantan Karyawan Counter Diduga Gelapkan Uang Penjualan Voucher Rp15,6 Juta, Diamankan Polisi di Indralaya.
Musionline.co.id, Ogan Ilir – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indralaya mengamankan seorang wanita muda yang diduga terlibat kasus penggelapan uang hasil penjualan voucher di sebuah counter telekomunikasi di wilayah Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Terduga pelaku diketahui merupakan mantan karyawan counter yang dipercaya mengelola transaksi penjualan sehari-hari.
Wanita tersebut berinisial Suwantri (23), warga Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya. Ia diamankan aparat kepolisian setelah sebelumnya dilaporkan oleh pemilik usaha atas dugaan penggelapan uang penjualan voucher seluruh operator dengan total kerugian mencapai Rp15.678.000.
Kapolsek Indralaya, IPTU Rangga Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/231/XII/2024/SPKT/Polsek Indralaya/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel tertanggal 26 Desember 2024.
Sejak laporan diterima, polisi langsung melakukan proses penyelidikan untuk menelusuri keberadaan terlapor serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujar IPTU Rangga Saputra.
Kronologi Dugaan Penggelapan Uang Penjualan Voucher
Peristiwa ini bermula ketika korban bernama Kurnia Yulianti (37), pemilik Counter NIO TELL yang berada di Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya, mendapati adanya ketidaksesuaian antara hasil penjualan kartu voucher dengan uang yang masuk ke kas usaha.
Saat itu, Suwantri diketahui masih bekerja sebagai karyawan counter dan bertugas membantu aktivitas operasional penjualan voucher berbagai operator seluler.
Ketika ditanya terkait adanya kekurangan setoran, pelaku diduga beralasan bahwa sejumlah voucher yang telah terjual masih belum dibayar oleh pelanggan atau masih dalam status piutang.
Namun seiring berjalannya waktu, korban melakukan pengecekan ulang terhadap transaksi dan pembayaran pelanggan. Dari hasil pemeriksaan internal tersebut, korban menemukan indikasi bahwa alasan yang diberikan ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Korban menduga uang hasil penjualan voucher justru tidak disetorkan dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terlapor tanpa izin pemilik usaha.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan korban, sebagian dana disebut telah dipakai untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.
Akibat dugaan peristiwa tersebut, pemilik usaha mengalami kerugian mencapai Rp15.678.000. Merasa dirugikan secara materiil, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Indralaya agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Lakukan Penyelidikan hingga Pelaku Diamankan
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan selama beberapa waktu untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku. Informasi yang dihimpun petugas menyebutkan bahwa Suwantri sempat berpindah-pindah tempat.
Hingga akhirnya pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh IPTU Rangga Saputra memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah kembali ke rumahnya di wilayah Kecamatan Indralaya.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penindakan.
“Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” jelas IPTU Rangga Saputra.
Dalam pemeriksaan awal oleh penyidik, terduga pelaku disebut mengakui bahwa uang hasil penjualan voucher milik korban telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa tiga lembar kertas berisi kwitansi penjualan kartu voucher seluruh operator yang digunakan dalam aktivitas usaha counter.
Saat ini, proses hukum masih terus berjalan dan penyidik melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara.
Polisi Imbau Pelaku Usaha Tingkatkan Pengawasan
Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk dugaan penggelapan dalam hubungan kerja maupun usaha.
Menurutnya, pengawasan terhadap sistem keuangan usaha menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kerugian yang dapat timbul akibat penyalahgunaan kepercayaan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan maupun transaksi usaha. Apabila menemukan adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas IPTU Rangga Saputra.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha kecil maupun menengah untuk memiliki sistem pencatatan transaksi yang lebih rapi dan rutin melakukan evaluasi terhadap arus kas usaha. Transparansi pengelolaan keuangan dinilai penting guna meminimalisasi potensi penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian.
Meski demikian, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung. Penetapan status hukum lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (***)
0 Komentar