Musi Online | Polda Sumsel Bongkar Jaringan Tambang Minyak Ilegal Pemicu Kebakaran di Lahan HGU PT Hindoli Muba
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Tambang Minyak Ilegal Pemicu Kebakaran di Lahan HGU PT Hindoli Muba

Musi Online
https://musionline.co.id 15 April 2026 @18:31
Polda Sumsel Bongkar Jaringan Tambang Minyak Ilegal Pemicu Kebakaran di Lahan HGU PT Hindoli Muba
Polda Sumsel Bongkar Jaringan Tambang Minyak Ilegal Pemicu Kebakaran di Lahan HGU PT Hindoli Muba.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang terjadi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 
Peristiwa yang terjadi pada 1 April 2026 ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti. 
Langkah cepat ini membuahkan hasil dengan ditingkatkannya status kasus ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Kurang dari 24 jam setelah olah TKP, perkara langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani kejahatan illegal drilling,” ujarnya.
Pengungkapan kasus mencapai puncaknya pada 13 April 2026, ketika tersangka utama berinisial AM alias R berhasil diringkus oleh aparat setelah dilakukan pengejaran lintas provinsi hingga ke wilayah perbatasan Jambi. 
Penangkapan ini sekaligus menguak jaringan yang diduga telah lama beroperasi di kawasan tersebut.
Selain AM, dua tersangka lain yakni AB (51) dan ZA (43) juga telah diamankan. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas illegal drilling. 
Barang bukti tersebut meliputi 11 titik sumur minyak yang terbakar, 9 unit kendaraan angkutan, perangkat komunikasi, hingga buku tabungan yang diduga digunakan dalam transaksi hasil penambangan ilegal.
Menurut Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. 
Ia memastikan bahwa identitas sejumlah pelaku lain telah dikantongi dan saat ini dalam pengejaran intensif.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Masih ada pihak lain yang terlibat dan akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku illegal drilling di Sumatera Selatan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu'min Wijaya, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Ia berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah praktik serupa di masa mendatang, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang selama ini dikenal rawan aktivitas illegal drilling.
“Penegakan hukum ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas ilegal,” ujarnya.
Kasus kebakaran sumur minyak ilegal ini kembali menjadi pengingat serius akan bahaya praktik illegal drilling yang tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan dan keselamatan warga. 
Selain berpotensi menimbulkan kebakaran, aktivitas ini juga dapat mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap seluruh aktivitas tambang minyak ilegal di wilayah hukumnya. 
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam serta memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan praktik illegal drilling di Sumatera Selatan dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih mencoba menjalankan aktivitas ilegal serupa. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top