Musi Online https://musionline.co.id 13 June 2026 @15:40 48 x dibaca 
Jangan Bebani Orang Tua Murid, Dinas Pendidikan OKU Ancam Copot Kepala Sekolah yang Nekat Pungut Biaya Perpisahan.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ulu – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik pungutan biaya perpisahan sekolah yang selama ini dinilai memberatkan orang tua murid.
Tidak hanya mengeluarkan larangan resmi, Dinas Pendidikan OKU bahkan mengancam akan mencopot kepala sekolah negeri yang terbukti tetap melakukan pungutan dengan alasan kegiatan wisuda, pelepasan siswa, atau perpisahan akhir tahun ajaran.
Kebijakan tersebut menjadi respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya kegiatan perpisahan sekolah yang diselenggarakan secara mewah dan memerlukan biaya besar.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah sekolah diketahui menggelar acara pelepasan siswa di gedung komersial, hotel, hingga lokasi berbayar lainnya yang mengharuskan orang tua mengeluarkan dana tambahan.
Fenomena ini menjadi perbincangan luas di media sosial karena dianggap tidak sejalan dengan semangat pendidikan yang seharusnya memberikan akses yang setara bagi seluruh peserta didik tanpa membedakan kondisi ekonomi keluarga.
Dinas Pendidikan Terbitkan Surat Edaran Resmi
Untuk menghentikan polemik tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten OKU menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.7.5/549/N/XV/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Kadarisman, pada 20 April 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Melalui surat tersebut, seluruh satuan pendidikan diwajibkan untuk membatalkan rencana kegiatan perpisahan apabila pelaksanaannya mengandung unsur pungutan uang maupun barang yang berpotensi membebani orang tua atau wali murid.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kegiatan pendidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak menambah beban ekonomi masyarakat.
Kepala Sekolah Negeri Terancam Dicopot
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Kadarisman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap sekolah yang tetap melakukan pungutan dengan alasan kesepakatan komite sekolah ataupun permintaan dari sebagian orang tua murid.
Menurutnya, seluruh kepala sekolah telah menerima informasi dan sosialisasi terkait larangan tersebut melalui berbagai saluran komunikasi resmi yang dimiliki Dinas Pendidikan, termasuk jaringan koordinasi internal hingga akun media sosial resmi Instagram @disdikoku_official.
Kadarisman menyatakan bahwa kepatuhan terhadap surat edaran akan menjadi salah satu indikator utama dalam evaluasi kinerja kepala sekolah.
“Kalau sekolah negeri, bisa kepala bidang dari dinas turun. Mereka yang masih melaksanakan pungutan berarti sudah tidak patuh dengan aturan. Jika perlu, kepala sekolah negeri itu berhenti dari jabatannya karena mereka memerlukan kebijakan dan kepatuhan terhadap atasan,” tegas Kadarisman saat memberikan keterangan pada Jumat (12/6).
Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan Dinas Pendidikan OKU dalam menegakkan aturan yang telah diterbitkan. Tidak hanya sekadar imbauan, larangan tersebut akan disertai dengan pengawasan langsung di lapangan.
Tim Pengawas Akan Turun ke Sekolah
Sebagai langkah pengendalian, Dinas Pendidikan Kabupaten OKU telah menyiapkan tim pengawas yang terdiri dari kepala bidang serta jajaran terkait untuk melakukan pemantauan berkala ke sekolah-sekolah.
Tim tersebut akan memastikan seluruh satuan pendidikan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran. Jika ditemukan adanya pelanggaran, khususnya di sekolah negeri, maka akan dilakukan evaluasi hingga pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah pengawasan ini dinilai penting agar kebijakan yang telah dibuat tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik di lapangan.
Empat Aturan Penting yang Wajib Dipatuhi Sekolah
Dalam maklumat resmi yang dipublikasikan melalui media sosial Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu, terdapat empat poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah dalam pelaksanaan kegiatan akhir tahun pelajaran 2025/2026.
Pertama, sekolah dilarang melakukan segala bentuk pungutan uang maupun barang kepada siswa dan orang tua untuk kepentingan acara perpisahan atau pelepasan siswa.
Kedua, kegiatan pelepasan siswa harus dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing. Sekolah dapat memanfaatkan aula, halaman sekolah, atau fasilitas internal lainnya tanpa perlu menyewa gedung mewah yang membutuhkan biaya besar.
Ketiga, seluruh rangkaian kegiatan harus mengedepankan nilai-nilai pendidikan dan pembentukan karakter. Sekolah juga dilarang menampilkan kegiatan yang bertentangan dengan norma, etika, maupun kesusilaan.
Keempat, sekolah yang sebelumnya telah merencanakan acara perpisahan berbayar diwajibkan untuk segera membatalkan atau menyesuaikan konsep kegiatan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekolah Swasta Menyesuaikan Regulasi
Meski demikian, Kadarisman mengakui bahwa kewenangan pemerintah daerah terhadap sekolah swasta memiliki batas tertentu. Oleh karena itu, penerapan sanksi pencopotan jabatan secara langsung hanya dapat dilakukan terhadap kepala sekolah negeri.
Sementara untuk sekolah swasta, mekanisme penegakan aturan akan disesuaikan dengan ketentuan dan regulasi yang tercantum dalam surat edaran tersebut serta koordinasi dengan pihak penyelenggara pendidikan masing-masing.
Walaupun berbeda dalam mekanisme penindakan, Dinas Pendidikan tetap berharap seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, memiliki komitmen yang sama untuk tidak membebani orang tua siswa dengan biaya tambahan yang tidak mendesak.
Mengembalikan Esensi Kelulusan
Kebijakan larangan pungutan biaya perpisahan ini mendapat perhatian positif dari berbagai kalangan karena dianggap mampu mengembalikan makna kelulusan pada tujuan utamanya, yakni menandai keberhasilan siswa menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Selama ini, perpisahan sekolah kerap berubah menjadi ajang seremonial yang mengedepankan kemewahan sehingga menimbulkan kesenjangan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Melalui kebijakan baru tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten OKU berharap seluruh sekolah dapat lebih fokus pada nilai pendidikan, kebersamaan, serta rasa syukur atas pencapaian siswa tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Langkah tegas yang ditempuh Dinas Pendidikan OKU juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan tidak membebani masyarakat. Dengan demikian, momen kelulusan dapat menjadi pengalaman yang membahagiakan bagi seluruh siswa tanpa terkecuali, terlepas dari kondisi ekonomi keluarga mereka. (***)
0 Komentar