Musi Online https://musionline.co.id 24 April 2026 @18:05 23 x dibaca 
Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal, Polisi Sita Ratusan Jeriken Pertalite Palsu.
Musionline.co.id, OKU Selatan – Upaya pemberantasan praktik ilegal di sektor energi kembali ditegaskan oleh Polda Sumatera Selatan.
Melalui jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan, aparat berhasil membongkar gudang pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga memalsukan Pertalite dengan modus pencampuran bahan pewarna.
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial RY (33) dan RP (24) berhasil diamankan.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas pengangkutan serta distribusi BBM oplosan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen terkait adanya aktivitas mencurigakan dalam pengangkutan BBM di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Selatan langsung melakukan patroli hunting pada Sabtu dini hari, 18 April 2026.
Saat melintas di Jalan Raya Desa Sukarame, Kecamatan Buay Sandang Aji, petugas mencurigai satu unit kendaraan pick up jenis Mitsubishi L300 yang membawa muatan tertutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, kecurigaan tersebut terbukti.
Di dalam kendaraan, polisi menemukan sebanyak 107 jeriken berkapasitas 35 liter. Masing-masing jeriken diketahui berisi sekitar 30 liter cairan yang menyerupai BBM jenis Pertalite.
Tidak Miliki Dokumen Resmi
Saat dimintai keterangan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan maupun izin niaga BBM tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa bahan bakar tersebut berasal dari wilayah Baturaja.
Polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri sumber dan lokasi pengolahan BBM ilegal tersebut.
Gudang Pengoplosan Berhasil Dibongkar
Hasil pengembangan membawa petugas ke sebuah gudang yang berada di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat. Lokasi ini diduga kuat menjadi tempat pengoplosan BBM ilegal.
Di dalam gudang, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan, di antaranya tiga kaleng serbuk pewarna merek Colour Sea Brand berwarna kuning.
Bahan ini digunakan untuk mengubah warna BBM agar menyerupai Pertalite asli. Selain itu, ditemukan pula satu jeriken berisi BBM hasil olahan.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, Aston L. Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik ilegal semacam ini.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya pemalsuan bahan bakar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik gudang yang telah teridentifikasi,” ujarnya.
Dijerat Undang-Undang Migas
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman pidana penjara serta denda dalam jumlah besar, mengingat praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan konsumen.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga stabilitas distribusi energi.
“Kami akan terus hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik mafia BBM. Penyalahgunaan dan pemalsuan bahan bakar adalah kejahatan serius karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi BBM.
Barang Bukti Diamankan dan Uji Laboratorium
Saat ini, seluruh barang bukti berupa satu unit kendaraan pick up, ratusan jeriken berisi BBM diduga palsu, serta bahan pewarna telah diamankan di Mapolres OKU Selatan.
Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel BBM tersebut guna memastikan kandungan dan kualitasnya sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik mafia BBM yang dapat merusak pasar, merugikan negara, serta membahayakan masyarakat pengguna kendaraan.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan praktik pengoplosan BBM ilegal dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli bahan bakar. (***)
0 Komentar