Musi Online https://musionline.co.id 05 May 2026 @19:27 33 x dibaca 
Dua Mobil Dinas Berpelat Sama Viral di Palembang, Pemkab Ogan Ilir Beri Sanksi Tegas.
Musionline.co.id, Ogan Ilir – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan dua unit mobil dinas menggunakan nomor polisi yang sama melintas beriringan di jalan raya Kota Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu siang, 2 Mei 2026, dan langsung menyita perhatian publik karena dinilai tidak lazim serta menimbulkan tanda tanya terkait legalitas penggunaan pelat nomor kendaraan.
Dalam rekaman video yang viral, tampak dua kendaraan berwarna hitam dengan pelat merah khas kendaraan dinas pemerintah melaju berdampingan.
Keduanya menggunakan nomor polisi identik, yakni BG 42 TZ. Situasi ini pun memancing reaksi beragam dari warganet, mulai dari keheranan hingga kritik terhadap pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan.
Dua mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kedapatan menggunakan pelat nomor yang sama saat melintas di jalan raya. Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan memicu sorotan publik.
Insiden tersebut terjadi di Kota Palembang pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar siang hari, ketika lalu lintas cukup ramai oleh aktivitas masyarakat akhir pekan.
Kendaraan tersebut diketahui berada dalam penguasaan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ogan Ilir.
Pihak terkait yang memberikan klarifikasi antara lain Kabag Umum Pemkab Ogan Ilir Abdul Salam, Sekretaris Daerah Ogan Ilir Dicky Syailendra, serta Kasat Lantas Polres Ogan Ilir IPTU Dede Supria Yovi.
Menurut penjelasan resmi dari pihak Pemkab Ogan Ilir, kejadian ini dipicu oleh faktor kelalaian pengemudi serta kendala teknis dalam penggunaan pelat nomor kendaraan.
Kedua mobil tersebut sebenarnya memiliki fungsi berbeda, yakni sebagai kendaraan dinas kepala dinas dan kendaraan operasional sekretaris di lingkungan Damkar.
Namun, karena kebutuhan menghadiri kegiatan di Palembang yang mengharuskan penggunaan pelat merah, terjadi kesalahan pemasangan pelat nomor yang sama pada kedua kendaraan.
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bergerak cepat menindaklanjuti kejadian tersebut. Kabag Umum Pemkab Ogan Ilir, Abdul Salam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima arahan langsung dari Sekda Ogan Ilir untuk melakukan penindakan administratif.
“Memang benar, kedua mobil tersebut merupakan kendaraan dinas dari Dinas Pemadam Kebakaran Ogan Ilir. Namun penggunaan pelat nomor yang sama jelas tidak dibenarkan,” ujar Abdul Salam saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 4 Mei 2026.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Sekda Ogan Ilir telah memberikan teguran tertulis kepada pihak terkait. Selain itu, salah satu kendaraan dinas tersebut akan ditarik untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh OPD agar lebih tertib dalam administrasi kendaraan dinas. Kami akan melakukan penertiban agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Abdul Salam juga menjelaskan bahwa secara administratif, penggunaan satu nomor polisi untuk dua kendaraan berbeda merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, meskipun terjadi karena unsur kelalaian.
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak kepolisian melalui Kasat Lantas Polres Ogan Ilir IPTU Dede Supria Yovi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan koordinasi dengan Pemkab Ogan Ilir.
“Peristiwa ini sudah menjadi perhatian pimpinan. Setelah kami telusuri, kendaraan tersebut memang berasal dari Dinas Pemadam Kebakaran Ogan Ilir. Namun pelat nomor tersebut bukan dikeluarkan oleh pihak kepolisian,” jelas Dede.
Ia menambahkan bahwa pihak Damkar Ogan Ilir telah mengakui adanya kekeliruan dalam penggunaan pelat nomor tersebut dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Kepala dinas sudah menyampaikan permohonan maaf. Penjelasan resmi akan segera disampaikan bersama pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketertiban administrasi dalam penggunaan aset negara, termasuk kendaraan dinas. Publik menilai bahwa kendaraan dinas seharusnya dikelola secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat kendaraan tersebut merupakan bagian dari fasilitas negara yang dibiayai oleh anggaran publik.
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dapat menimbulkan persepsi negatif serta berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, langkah cepat Pemkab Ogan Ilir dalam memberikan sanksi dan melakukan pembinaan dinilai sebagai respons yang tepat.
Belum Ada Tanggapan Kepala Dinas
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Ogan Ilir, Kapidin, belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapatkan respons.
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola kendaraan dinas serta meningkatkan pengawasan internal. Ke depan, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat lebih disiplin dalam menjalankan aturan administratif guna menghindari kejadian serupa.
Insiden ini sekaligus menjadi pelajaran bahwa ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas pemerintahan, sekecil apa pun itu. (***)
0 Komentar