Musi Online https://musionline.co.id 05 May 2026 @19:29 23 x dibaca 
Komplotan Curanmor Lintas Daerah Diringkus Polres Ogan Ilir, Dua Pelaku Ditembak Saat Melawan.
Musionline.co.id, Ogan Ilir – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi puluhan kali di berbagai wilayah.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu aparat kepolisian.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis, menjelaskan bahwa dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Dede Saputra (29) dan AOR (17).
Keduanya diketahui merupakan bagian dari komplotan curanmor lintas daerah yang berasal dari Kabupaten OKU Timur.
“Dua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus serupa dan telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Senin, 4 Mei 2026.
Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku, Dede Saputra, sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api rakitan ke arah petugas.
Situasi tersebut memaksa polisi untuk mengambil tindakan tegas dan terukur demi melindungi keselamatan petugas di lapangan.
Sementara itu, pelaku lainnya, AOR yang masih di bawah umur, berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Polisi memastikan bahwa penanganan terhadap pelaku anak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pelaku DS sempat mengancam petugas menggunakan senjata api rakitan. Karena itu, kami mengambil tindakan tegas terukur. Ini demi keselamatan anggota di lapangan,” tegas Kapolres.
Modus Operandi Bergantian Peran
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui memiliki peran yang fleksibel saat menjalankan aksinya. Mereka kerap bergantian tugas, baik sebagai eksekutor maupun pengawas situasi di lokasi kejadian.
“Dalam aksi terakhir maupun saat penangkapan, DS bertugas sebagai pengendara kendaraan, sementara AOR berupaya membobol kunci motor korban menggunakan kunci letter T. Namun, mereka juga bisa bertukar peran tergantung kondisi di lapangan,” jelasnya.
Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif, yakni dengan memanfaatkan kelengahan korban di tempat umum seperti warung makan atau area parkir tanpa pengawasan ketat.
Barang Bukti Lengkap, Termasuk Senjata Api
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengkhawatirkan.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor hasil curian, kunci letter T beserta mata kuncinya, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir amunisi aktif, senjata tajam jenis badik, serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.
“Amunisi yang ditemukan berjumlah enam butir dan ini sangat berbahaya. Selain itu, senjata api tersebut juga pernah digunakan dalam aksi kejahatan lain,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa senjata api rakitan tersebut pernah digunakan oleh pelaku dalam aksi kejahatan di Kota Palembang.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diketahui menembak seorang perempuan hingga mengalami luka di bagian kaki. Kasus itu sempat viral di media sosial dan kini telah diakui oleh pelaku.
Puluhan TKP di Berbagai Wilayah
Komplotan ini diketahui telah beraksi di puluhan lokasi berbeda di sejumlah daerah di Sumatera Selatan.
Berdasarkan data sementara dari kepolisian, aksi curanmor yang dilakukan kelompok ini meliputi:
20 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Ogan Ilir
10 TKP di Ogan Komering Ilir
6 TKP di Kota Prabumulih
10 TKP di Kota Palembang
Serta sejumlah TKP di Muara Enim yang masih dalam pendataan
“Totalnya sudah puluhan TKP dan masih terus kami dalami. Kami juga telah mengantongi identitas penadah hasil curian yang saat ini sedang dalam pengejaran,” tegas Kapolres.
Terungkap dari Laporan Mahasiswi
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi bernama Nyimas Dwi Aprilia (21), yang menjadi korban pencurian sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung makan di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat itu, korban bersama tiga rekannya sedang makan setelah memarkirkan sepeda motor di depan warung. Tanpa disadari, dua pelaku datang dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Salah satu pelaku masuk ke dalam warung untuk mengalihkan perhatian, sementara rekannya menunggu di luar. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil membobol kunci sepeda motor Honda Beat Street tahun 2023 milik korban dan langsung melarikan diri.
Korban yang menyadari kendaraannya hilang langsung berteriak meminta pertolongan. Namun, pelaku sudah keburu kabur. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi dan segera melaporkan ke SPKT Polres Ogan Ilir pada malam yang sama.
Penangkapan di Jalan Lintas Timur
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Polsek Indralaya dan Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang solid, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Timur Palembang–Kayuagung, tepatnya di Desa Tebing Gerinting Utara, Kecamatan Indralaya Selatan.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya serta jaringan penadahnya,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan curanmor, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutup Kapolres. (***)
0 Komentar