Musi Online https://musionline.co.id 17 May 2026 @15:39 18 x dibaca 
Ayah Kandung di Muba Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Kabur dari Rumah dan Lapor Polisi.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Seorang pria berinisial WA (40), warga Desa Rukun Rahayu, Kecamatan Jirak Jaya, ditangkap aparat Satreskrim Polres Muba setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Korban diketahui merupakan remaja perempuan berinisial RK. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melarikan diri dari rumah karena merasa ketakutan akibat ancaman dan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Setelah berhasil keluar dari rumah, korban kemudian meminta pertolongan kepada keluarganya sebelum akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim AKP M Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang merupakan ayah kandung korban.
“Korban diduga mengalami ancaman dan kekerasan seksual sehingga merasa ketakutan lalu melarikan diri dari rumah sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi,” ujar AKP S Hutahaean saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, keluarga korban langsung mengambil langkah cepat setelah mengetahui kondisi RK. Mereka kemudian mendatangi pihak kepolisian untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada 7 Mei 2026.
Menerima laporan tersebut, aparat Satreskrim Polres Muba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan WA sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Pelaku kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Muba.
“Pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap AKP S Hutahaean.
Kasus ini sontak menjadi perhatian masyarakat karena pelaku merupakan orang tua kandung korban sendiri. Peristiwa tersebut juga memunculkan keprihatinan mendalam terkait perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga.
Peran keluarga dan lingkungan sekitar dinilai sangat penting dalam mendeteksi sejak dini adanya tindak kekerasan terhadap anak. Dalam banyak kasus, korban kerap mengalami tekanan psikologis, ancaman, hingga rasa takut untuk berbicara.
Beruntung, dalam kasus ini korban berhasil keluar dari situasi yang dialaminya dan mendapatkan dukungan dari keluarga sehingga berani melapor kepada pihak berwajib. Langkah cepat keluarga korban pun diapresiasi karena membantu proses penanganan hukum berjalan lebih cepat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan. Polisi memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses hukum terhadap pelaku, korban juga diharapkan mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Pendampingan tersebut penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikan secara normal.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Selatan. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, serta masyarakat diharapkan dapat terus memperkuat pengawasan dan edukasi guna mencegah terjadinya kasus serupa.
Pengawasan terhadap lingkungan keluarga juga menjadi perhatian utama, mengingat banyak kasus kekerasan seksual justru terjadi di lingkup terdekat korban. Anak-anak diharapkan mendapatkan ruang aman untuk berbicara apabila mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun pelecehan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan agar tindak kekerasan terhadap anak tidak lagi terjadi.
Hingga saat ini, tersangka WA masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Muba. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus tersebut sembari melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Masyarakat pun berharap korban mendapatkan perlindungan maksimal dan keadilan atas peristiwa yang dialaminya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, baik keluarga, lingkungan, maupun negara. (***)
0 Komentar