Musi Online https://musionline.co.id 07 June 2026 @16:54 29 x dibaca 
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Setelah Buron Hampir Dua Tahun.
Musionline.co.id, OKU Selatan – Polda Sumatera Selatan melalui Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian keadilan kepada masyarakat.
Setelah hampir dua tahun melakukan penyelidikan secara intensif, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, serta menangkap pelaku utama yang selama ini berusaha menghindari proses hukum.
Pelaku berinisial E (24) berhasil diamankan pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya yang berada di Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi akurat hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan selama hampir dua tahun.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian tidak pernah menghentikan upaya pengungkapan perkara, meskipun kasus telah berlangsung cukup lama.
Dengan kerja keras dan koordinasi lintas satuan, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Berawal dari Penemuan Jasad di Pinggir Jalan
Kasus pembunuhan ini bermula pada Agustus 2024 ketika warga menemukan jasad seorang pria berinisial S (41) di pinggir jalan Talang Way Balau, Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya. Temuan tersebut langsung mengundang perhatian masyarakat sekitar dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Sejak saat itu, penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa yang merenggut nyawa korban tersebut.
Penyelidikan Panjang Berbuah Hasil
Selama hampir dua tahun, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan secara konsisten melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Titik terang pengungkapan kasus muncul setelah adanya koordinasi dan pertukaran informasi antara Satreskrim Polres OKU Selatan dan Satreskrim Polres OKU Timur.
Dari hasil pengembangan perkara lain yang sedang ditangani Polres OKU Timur, muncul informasi penting yang mengarah pada keterlibatan pelaku E dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Buay Pemaca.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan lanjutan untuk memastikan identitas dan keberadaan pelaku.
Berbekal data yang telah dikumpulkan, Kapolsek Buay Pemaca Ipda Redi Saputra bersama personel melakukan langkah-langkah taktis dan pemantauan secara intensif hingga akhirnya mengetahui lokasi keberadaan pelaku.
Operasi penangkapan kemudian dilaksanakan secara cepat, terukur, dan tanpa menimbulkan gangguan keamanan. Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan saat berada di rumahnya.
Motif Dendam Pribadi
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, terungkap bahwa motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi.
Pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban karena kerap mengeluarkan perkataan yang dianggap menghina dan menyinggung ibu kandungnya.
Perasaan tersinggung tersebut kemudian berkembang menjadi dendam yang akhirnya memicu tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi seluruh fakta hukum yang diperlukan dalam proses pemberkasan perkara.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban yang digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor milik korban, serta dokumen Visum et Repertum yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari berkas penyidikan yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Kapolres: Tidak Ada Perkara yang Diabaikan
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan konsistensi penyidik dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat.
Menurutnya, meskipun kasus telah berlangsung cukup lama, penyidik tetap bekerja secara profesional untuk mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pelaku.
“Tidak ada perkara yang kami abaikan. Meskipun kasus ini telah berlangsung cukup lama, penyidik tetap bekerja secara profesional untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pelakunya. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa setiap pelaku tindak pidana akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.
Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen Polres OKU Selatan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari proses hukum.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Kasus ini membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, setiap tindak pidana akan kami ungkap demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan keluarga korban,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Kabid Humas juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung tugas kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku kejahatan yang masih buron.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menjadwalkan rekonstruksi perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.
Polda Sumatera Selatan memastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap pelaku tindak pidana pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. (***)
0 Komentar