Sempat mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik sehari sebelumnya, hari ini mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Richard Cahyadi akhirnya memenuhi panggilan. Bukan hanya Richard, dihari yang sama penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dan Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda.
Musionline.co.id, Palembang –Terlihat Richard Cahyadi yang kini menjabat sebagai Kepala DPMD Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 14.40 WIB.
Kepada awak media, Richard menjelaskan, jika dirinya dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Namun intinya, pemeriksaan ditanyakan kenal atau tidak dirinya dengan keempat tersangka yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik.
Dilanjutkannya, dirinya diperiksa lantaran saat itu menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan adanya pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus untuk melengkapi berkas dari empat tersangka yang telah ditetapkan.
“Benar, hari ini kita kembali melakukan pemanggilan terkait dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Adapun sejumlah nama yang dipanggil yakni Mukti Sulaiman, Richard Cahyadi dan Giri Ramanda,” katanya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang terjerat dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Selasa (30/03/2021).
Keempatnya adalah Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya, Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodia Karya. (***)