Musionline.co.id, Jakarta - Mulai hari ini, tanggal 22 April sudah diberlakukan larangan mudik. Pemerintah secara resmi memperpanjang masa larangan mudik lebaran tahun 2021.
Jika sebelumnya larangan mudik berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021, pemerintah menambah menjadi H-14 dan H+7 lebaran. Itu berarti larangan mudik terbaru akan dimulai tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021.
Dengan demikian, larangan mudik terbaru tersebut sudah dimulai hari ini.
Dalam surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang ditandangani Doni Monardo, juga ditambahkan beberapa aturan perjalanan baik darat, udara maupun laut.
Di antaranya aturan pelaku perjalanan baik udara, darat maupun laut untuk menunjukkan minimal surat keterangan hasil negatif GeNose. Pun akan dilakukan tes rapid antigen secara acak pada penumpang angkutan darat. (***)