Musionline.co.id, Palembang - Setelah melalui proses panjang persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui gugatan sederhana. Akhirnya, gugatan Ramzul Ikhlash (49) warga Jalan Letnan Yasin dengan nomor perkara : 16/Pdt.G.S/2021/PN Palembang dengan tergugat PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung (BSB) Cabang Palembang Atmo, dinyatakan menang oleh Majelis Hakim, Mangapul Manalu pada sidang di PN Klas 1A Khusus Palembang, Senin (17/5/2021).
Dengan mengucapkan Alhamdulillah, penasehat hukum penggugat, Rilo Budiman, Joni Yap, Affan Arifin, Novrizal dan M Hafiz menerima putusan hakim tersebut.
Pihaknya mengucapkan terimakasih atas putusan majelis hakim yang secara profesional kasus klien mereka. Terbukti dengan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali. Pihak BSB harus mengganti kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp 100 juta.
Tim advokasi yang tergabung dalam YLBH Garuda Kencana Indonesia, Palembang ini menjelaskan, bahwa dalam persidangan tersebut mengadili, menerima permohonan keberatan dan membatalkan putusan PN Klas 1A Khusus Palembang Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN. Plg tertanggal 16 April 2021.
Menimbang, bahwa adapun penggugat melaporkan tergugat ke Kepolisian sebagaimana laporan polisi tertanggal 14 Februari 2021 adalah merupakan laporan tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Atmo berdasarkan dugaan tindak pidana Perbankan yang muara dari laporan polisi tersebut adalah apabila diporses hukum dan diadili, maka tersangkanya harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatan dan bukan dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata. Berupa perbuatan melawan hukum yang apabila terbukti, maka harus mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Ketiga hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada penggugat yang jumlahnya sebesar Rp 100 juta. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya dan menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut. (***)