Musionline.co.id, Palembang - Penanganan dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) kini ke tahap penyidikan. Para saksi pun diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dilansir koransn.com, hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman SH, Senin (7/6/2021).
“Perkara tersebut sudah penyidikan di Kejagung. Tentunya, pemeriksaan para saksi juga dilakukan di Kejagung,” ungkapnya.
Masih dikatakan Khaidirman, terkait siapa saja saksi yang diperiksa di Kejagung RI akan diinformasikannya apabila ada rilis resmi yang diterima pihaknya dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.
“Seperti saksi yang diperiksa sebelumnya, karena kita mendapatkan rilis resmi pemeriksaan saksi, maka akan kita sampaikan ke teman-teman media. Namun kalau untuk hari ini, sejauh ini kita belum mendapatkan rilis pemeriksaan saksi tersebut,” ungkapnya lagi.
Dilanjutkannya, karena proses penyidikan perkara tersebut kini dilakukan oleh Kejagung RI, maka pihaknya tidak dapat menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara tersebut.
“Penyidikannya kan di Kejagung, makanya untuk menyampaikan informasi perkara tersebut bukan wewenang kami, kecuali jika ada rilis resmi dari Kejagung,” ujar Khaidirman.
Diberitakan sebelumnya, para saksi dalam dugaan kasus tersebut kini mulai dipanggil oleh Kejagung guna dilakukan pemeriksaan. Adapun para saksi yang telah diperiksa di Kejagung, terdiri dari, CISS selaku Direktur Utama PDPDE Gas periode 2010-2015 dan Direktur Utama PT PDPDE Gas tahun 2009-2016, saksi AYH selaku Direktur PT PDPDE Gas tahun 2009-2014 dan saksi ML selaku Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Ekonomi dan Keuangan yang juga Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah tahun 2010.
Hal tersebut terungkap dari rilis resmi yang diterima dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman sebelumnya membenarkan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut di Kejagung terkait dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel.
Sedangkan dalam rilis resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, jika Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel.
Saksi yang diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara dugaan pidana yang saksi dengar sendiri, saksi lihat sendiri, dan saksi alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumsel.
Diketahui, awalnya dugaan kasus tersebut diusut oleh Kejati Sumsel. Namun dalam perjalanannya penyidikan dilakukan oleh Kejagung RI.
Bahkan guna mengungkap dugaan kasus ini, Rabu (2/12/2020) Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menggeledah mess PT PDPDE di Jalan Natuna Palembang dan Kantor PT PDPDE di Hotel Swarna Dwipa. Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen barang bukti.
Selain itu, dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menerima sebagian pengembalian uang kerugian negara terkait fee sebesar Rp 652 juta lebih, yang diserahkan oleh salah satu perusahaan dari tujuh perusahaan yang menerima total fee penjualan gas PT PDPDPE sebesar Rp 66 miliar. (***)