Musionline.co.id, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan pada hari libur dan cuti bersama tahun 2021. Keputusan ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang belakangan kembali melonjak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, adanya keputusan perubahan hari libur dan cuti bersama setelah melakukan rapat lintas kementerian.
Dalam keterangan persnya, Muhadjir mengatakan, pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama, Jumat (18/6/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar meninjau kembali terhadap permasalahan libur dan cuti bersama.
Berikut point keputusan pemerintah:
A. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 digeser menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.
B. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
C. Untuk libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan. (***)