Musi Online https://musionline.co.id 18 June 2021 @11:22 452 x dibaca Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH
Musionline.co.id, Palembang - Pasca Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dan menahan tersangka baru mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Kabiro Kesra, Ahmad Nasuhi. Untuk penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kini memasuki babak baru. Pasalnya, saksi-saksi untuk kedua tersangka segera dipanggil Kejati.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Kamis (17/6/2021).
“Jadi sehubungan dengan telah ditetapkan keduanya sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, maka saksi-saksi akan segera kembali kita panggil,” tegasnya dikutip koransn.com.
Dilanjutkannya, jumlah tersangka baru kan ada dua, tentunya saksi-saksi untuk kedua tersangka baru tesebut akan segera dipanggil.
Pemanggilan dan pemeriksaan para saksi bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka baru yang telah ditetapkan dalam perkara ini.
“Keterangan saksi kan merupakan salah satu alat bukti. Dari itulah usai menetapkan tersangka baru kita akan agendakan pemeriksaan saksinya,” katanya.
Dijelaskan, pemeriksaan saksi untuk dua tersangka baru tersebut tentunya akan dilakukan Jaksa Penyidik sama seperti saat memeriksa empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Dalam perkara ini, empat tersangka sebelumnya sudah ditetapkan, sehingga untuk total tersangkanya kini menjadi enam orang,” katanya lagi.
Diketahui, empat tersangka yang lebih dulu telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, yaitu, Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), H Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).
Dimana dalam penyidikan untuk melengkapi berkas perkara keempat tersangka tersebut, sejumlah saksi sebelumnya telah diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Adapun para saksi tersebut, diantaranya; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel), Drs Joko Imam Santoso (mantan Plt Sekda Pemprov Sumsel), Richard Cahyadi (mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel), Ardani (mantan Kapala Biro Hukum Pemprov Sumsel).
Kemudian, Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya), Ir H Basyarudin Akhmad Msi (Anggota Divisi Pelaksana Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir H KM Isnaini Madani MTP MSi IAI (Ketua Divisi Perencanaan Teknis Pembangunan Masjid Sriwijaya).
Sedangkan untuk saksi yang baru pertama kali diperiksa, yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) yang pemeriksaanya dilakukan di Kejagung, Senin (3/5/2021). (***)
0 Komentar