
Musionline.co.id, Jakarta - Beredar luas di media sosial bentuk kartu nikah yang bagian depan dengan tampilan mencantumkan foto suami. Selain itu, tampilan depan juga tercantum tulisan Kementrian Agama dengan ejaan yang tidak tepat. Sedangkan pada bagian belakang menampilkan empat kolom untuk foto istri.
Kementerian Agama menegaskan kartu nikah yang beredar di media sosial itu bukanlah format resmi alias hoaks. “Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu termasuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kamaruddin Amin.
Menurut Kamaruddin, Kementerian Agama (Kemenag) memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik mulai Agustus 2021. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital. “Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelasnya.
Kamaruddin menuturkan, bagian atas kartu nikah tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. “Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.
Kamaruddin menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” tandasnya. (hattadi)