Musionline.co.id, Palembang – Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. Kemarin, JPU kembali menghadirkan para saksi atas kasus tersebut, Selasa (7/9/2021).
Dari keterangan saksi Swandi dihadapan Majelis Hakim, terungkap jika di tahun 2014, tidak ada proposal dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya. Proposal itu baru ada ketika dana hibah Rp50 miliar dicairkan, yakni tahun 2015.
Dilansir koransn.com, hal tersebut dikatakannya saat menjadi saksi Eddy Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Saya yang memverifikasi proposal tersebut di tahun 2015, itu memang tidak boleh dan menyalahi aturan,” katanya.
Di persidangan, Hakim Anggota Abu Hanifah SH MH kemudian mengajukan pertanyaan terkait alamat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang proposalnya diverifikasi oleh saksi.
“Alamat yayasannya dimana saksi?,” tanya Hakim.
Dengan pertanyaan tersebut, tampak saksi Swandi terdiam lama, dan terkesan tidak mau menjawab pertanyaan Hakim.
“Jawab, jangan takut. Anda sudah disumpah. Jadi jangan takut dengan terdakwa, takutlah dengan Allah. Jangan sampai nanti saksi menjadi terdakwa. Dari itu jangan ada yang disembunyikan. Sebab, dana hibah Rp50 miliar tahun 2015 tersebut banyak dan dana itu bisa dicairkan dari hasil verifikasi yang sesuai dengan aturannya,” tegas Hakim Abu Hanifah.
Menjawab pertanyaan Hakim, saksi Swandi pun mengaku lupa.
“Lupa saya. Tapi saya memverifikasi proposal Yayasan Masjid Sriwijaya di tahun 2015 tersebut atas perintah atasan saya saat itu, yakni Ahmad Nasuhi selaku Plt Kabiro Kesra Sumsel,” ungkapnya.
Sementara Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel M Naimullah SH MH mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, jika proposal untuk pembangunan masjid baru diajukan setelah dana hibah tahun 2015 sebesar Rp50 miliar diturunkan atau diberikan pemerintah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Hal itu dikatakannya saat berada di Pengadilan Tipikor Palembang, disela persidangan Eddy Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya digelar.
“Ya, proposal baru diajukakan setelah dana hibahnya turun,” katanya.
Dilanjutkannya, penadatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pihak Pemprov dengan pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, juga dilakukan setelah pekerjaan pembanguna Masjid Sriwijaya tersebut dilelangkan.
“Jadi dilelang dulu baru dilakukan penandatangan NPHD. Untuk itulah terdapat kesalahan dan ketidak sesuai aturan terkait prosedurnya, termasuk soal proposalnya,” tandasnya.
Sementara saat di persidangan, JPU Kejati Sumsel Roy Riadi mengajukan pertanyaan kepada saksi Akhmad Najib (Asisten Kesra Sumsel), terkait kapan penetapan pemenang lelang pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dilakukan.
Dikatakan saksi Akhmad Najib, jika dirinya tidak mengetahui hal tersebut
“Saya tidak tahu,” jawab Akhmad Najib.
Kemudian JPU mengungkapkan, jika pihaknya memiliki dokumen terkait waktu penetapan lelang tersebut.
“Kami ada dokumennya, dimana penetapan lelang ini di bulan Agustus. Nah sekarang saksi saya tanya, kapan saksi menandatangani NPHD tersebut,” tanya JPU.
“Awal Oktober saya menadatangani NPHD tahun 2015 dengan dana hibah senilai Rp50 miliar,” ungkap Akhmad Najib. (***/ded)