Musi Online | Jangan Main-main! Jaksa Pegang Catatan Pembagi Fee Masjid Sriwijaya
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Jangan Main-main! Jaksa Pegang Catatan Pembagi Fee Masjid Sriwijaya

Musi Online
https://musionline.co.id 16 September 2021 @09:36 1326 x dibaca
Jangan Main-main! Jaksa Pegang Catatan Pembagi Fee Masjid Sriwijaya
Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel M Naimullah saat diwawancarai. (foto-Dedy/KoranSN)

Musionline.co.id, Palembang – Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang terus bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang. Pihak Jaksa pun mengklaim kalau telah memegang catatan pembagian fee dalam kasus tersebut.

Dilansir koransn.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah memegang catatan pembagian fee dalam dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya Palembang. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel M Naimullah SH MH, Rabu (15/9/2021).

“Terkait pembagian fee dalam dugaan kasus ini, kita ada (alat bukti) catatan dari PT Brantas Abipraya,” tegasnya.

Dilanjutkan, dengan adanya catatan tersebut nanti akan diungkap oleh pihaknya di persidangan terkait siapa pembagi fee, dan siapa saja pihak-pihak yang menerima fee dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut.

“Semuanya nanti akan kita ungkap dalam persidangan,” tegasnya lagi.

Menurutnya, pihak dari PT Brantas Abipraya sebenarnya pada sidang Eddy Cs empat terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, Selasa kemarin (14/9/2021) diagendakan menjadi saksi dalam sidang.

“Namun saat disidang tersebut, ada lima saksi yang tidak hadir, tiga diantaranya merupakan pihak dari PT Brantas Abipraya yang meminta dijadwalkan ulang. Kita akan jadwalkan kembali pihak PT Brantas Abipraya untuk menjadi saksi di persidangan Selasa (21/9/2021),” ungkapnya.

Diketahui, adapun Eddy Cs empat terdakwa dalam perkara ini yang saat ini sedang dalam proses persidangan, yakni Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yaitu Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi alias Ustad Coy (mantan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel) baru akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis 23 September 2021. (***/ded)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top