Musi Online | Alex Noerdin Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi PDPDE Sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal

Alex Noerdin Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi PDPDE Sumsel

Musi Online
https://musionline.co.id 16 September 2021 @14:38 644 x dibaca
Alex Noerdin Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi PDPDE Sumsel
Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin

Musionline.co.id, Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin (AN) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (16/9/2021).

Dilansir detikcom, AN diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

"Betul (pemeriksaan Alex Noerdin hari ini), orangnya sudah hadir," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi, Kamis (16/9/2021).

Supardi mengatakan pemeriksaan terhadap AN masih berlangsung hingga saat ini. Ia tak mengungkap pukul berapa pemeriksaan tersebut dimulai.

"On going," ujar Supardi.

Sebelumnya, penyidik Kejagung memanggil AN pada Senin (13/9/2021) terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Namun saat itu AN tidak hadir, sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.

Sementara koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumbagsel Amrizal Aroni mengharapkan, pihak Kejagung memeriksa pihak-pihak yang terkait jangan sampai ada kesan melindungi.

“Hendaknya pihak Kejagung serius untuk mengungkap kasus ini. Jangan sampai terkesan melindungi pihak-pihak atau oknum yang terkait. Bila ada terindikasi kuat mengarah keterlibatan jangan segan untuk melakukan pencekalan. Kami dari MAKI percaya kinerja Kejagung menuntaskan kasus ini secara serius,” tegasnya, Kamis (16/9/2021).

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Kedua tersangka lalu ditahan di rutan Kejagung.

Adapun kedua tersangka yang ditetapkan adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.

Tersangka kedua adalah AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.

Kasus ini bermula pada 2010, ketika Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Kemudian berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar USD 30.194.452.79 (tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh sembilan sen dolar Amerika Serikat) yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Serta kerugian keuangan negara sebesar USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) dan Rp 2.131.250.000,00 (dua miliar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top