Musionline.co.id, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dapat segera disahkan pada Oktober 2021 atau paling lama November 2021. Apalagi saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) sudah penuh sesak, akibat kelebihan kapasitas hunian.
“Ketika itu (RUU) disahkan, maka penanganan para pengguna narkoba akan lebih kepada tindakan, bukan penghukuman,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Menurut Edward, rehabilitasi merupakan salah satu wujud dari tindakan. “Di dalam hukum pidana juga mengenal istilah punishment (hukuman) dan treatment (perawatan) yang merupakan bagian dari kebijakan pidana,” ungkapnya.
Dengan masuknya RUU Narkotika ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), maka persoalan kelebihan kapasitas lapas dapat segera diatasi. Sebab, kondisi lapas di Indonesia umumnya diisi oleh narapidana (napi) dengan kasus narkotika.
“Lebih buruk lagi, rata-rata mereka tersandung penyalahgunaan narkotika di bawah 0,5 gram atau kategori pengguna,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Edward, hukuman bagi napi narkotika rata-rata lima sampai enam tahun serta tidak mendapatkan hak-haknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2022. Untuk itu, ke depan diharapkan pola pikir penegak hukum, maupun masyarakat sudah mengerti atau memahami mengenai konsep hukum pidana modern tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif. “Tetapi lebih kepada restoratif, korektif dan rehabilitatif,” imbau Edward. (hattadi)