Musi Online https://musionline.co.id 31 July 2025 @18:32 225 x dibaca 
Bapak Bejat Cabuli Anak Kandung Di Bawah Umur, Terungkap karena Laporan Istri Tersangka Dan Polres OKU Timur Bertindak.
Musionline.co.id, OKU Timur - Sungguh bejat perbuatan seorang bapak berinisial S (34), warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Sang bapak ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak asusila atau pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap, setelah istri tersangka berinisial FH (36), dan juga ibu kandung korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis didampingi Kanit PPA Ipda Bastian Maratin membenarkan kasus tersebut.
“Korban merupakan anak kandung pelaku, masih berusia 15 tahun,” ujar Kanit PPA Polres OKU Timur, Ipda Bastian Maratin, Rabu 30 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak Januari 2025 dan berulang pada beberapa waktu hingga akhir Juli lalu.
“Kejadian dilakukan di rumah mereka. Kasus ini terungkap berkat laporan istri pelaku,” tambah Bastian.
FH, istri pelaku, memergoki perbuatan suaminya dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Menurut pelapor, kata Bastian, perlakuan tak senonoh itu, pertama dilakukan pada awal Januari 2025. Saat itu korban sedang tidur datang tersangka melakukan rudakpasa, sambil mengancam dengan pisau. Korban menolak dan menangis, namun saat ditanya kakaknya ia mengaku sakit kaki.
Kejadian kedua pada Juli 2025, korban kembali menghampiri anaknya yang sedang tidur, kemudian kembali dirudakpaksa meski korban menolak dan menangis. Saat itu ibu kandung terbangun, saat dihampiri istri, tersangka beralasan meminta anaknya itu buatkan kopi.
Kejadian ketiga, masih di bulan Juli 2025, tepatnya 18 Juli pukul 00.30 WIB. Korban dicubit dan diancam dan dipaksa.
Tersangka belum juga insyaf, ia kembali berulah memaksa anaknya, hingga kejadian keempat kalinya pada 25 Juli 2025, pukul 23.00 WIB.
Korban yang merasa tidak senang dengan prilaku ayahnya itu, akhirnya bercerita kepada ibunya FH.
Kemudian, keesokan harinya. ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur pada 26 Juli 2025.
Polisi kemudian menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Akibat perbuatannya, S kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)
0 Komentar