Musi Online https://musionline.co.id 31 July 2025 @18:29 257 x dibaca 
DPR RI Desak Pemerintah Selesaikan RUU BUMD, Atur Tata Kelola Aset Rp1.200 Triliun yang Didominasi BUMD Tidak Sehat.
Musionline.co.id, Jakarta - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah mempersiapkan langkah besar dalam penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD.
RUU ini digadang-gadang menjadi regulasi penting untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas lebih dari 1.500 BUMD yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/07/2025), menegaskan bahwa RUU BUMD merupakan kebutuhan mendesak mengingat sekitar 70 persen dari total 1.571 BUMD saat ini dinyatakan dalam kondisi tidak sehat.
Padahal, total aset yang dikelola seluruh BUMD mencapai lebih dari Rp1.200 triliun, angka yang sangat signifikan dalam konteks pembangunan ekonomi daerah dan nasional.
“Rancangan Undang-Undang BUMD akan segera diserahkan oleh pemerintah kepada DPR. Dengan ini, kami harap BUMD di seluruh Indonesia bisa benar-benar ‘naik kelas’,” ujar Rifqi.
BUMD: Potensi Besar yang Belum Dioptimalkan
Kondisi BUMD di Indonesia saat ini menyisakan banyak pekerjaan rumah. Berdasarkan data yang diperoleh pemerintah, hanya sekitar 30 persen BUMD yang masuk kategori sehat.
Selebihnya menghadapi berbagai tantangan mulai dari masalah tata kelola, intervensi politik, hingga rendahnya kompetensi manajemen.
Rifqi menyebutkan bahwa banyak posisi penting di BUMD seperti direksi, komisaris, dan dewan pengawas diisi oleh orang-orang yang ditunjuk bukan karena kompetensi, melainkan lebih karena pertimbangan politis pasca pemilihan kepala daerah.
“Kami menemukan banyak jabatan diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kapasitas, hanya karena kedekatan politik. Ini tentu merugikan kinerja BUMD,” tambahnya.
Dorongan Reformasi: RUU dan Direktorat Jenderal Baru
Menindaklanjuti situasi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD yang berada di bawah struktur Eselon I. Ini menjadi langkah strategis untuk mengawasi dan membina BUMD secara lebih serius dan terstruktur.
Selama ini, fungsi pembinaan hanya ditangani pejabat setingkat Eselon III yang dianggap tidak memadai untuk mengelola kompleksitas serta jumlah BUMD yang besar dan beragam di Indonesia.
“Peningkatan kelembagaan ini krusial. Dengan pembentukan Ditjen khusus, pengawasan dan pembinaan BUMD bisa dilakukan lebih profesional dan sistematis,” jelas Rifqi.
Selain penguatan kelembagaan, RUU BUMD juga diarahkan untuk mendorong konsolidasi antar-BUMD lintas kota dan provinsi. Langkah ini serupa dengan konsep pembentukan holding atau sub-holding seperti yang dilakukan di BUMN, guna mendorong efisiensi dan memperbesar daya saing BUMD.
Dalam konteks ini, pemerintah diharapkan dapat menciptakan model pembiayaan daerah yang tidak melulu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga menggunakan mekanisme investasi antar-BUMD.
Tak hanya itu, standardisasi kompetensi manajemen juga menjadi sorotan utama dalam pembahasan RUU ini. DPR RI melalui Komisi II mendesak agar calon-calon direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMD memiliki sertifikasi dan rekam jejak yang jelas.
“BUMD selama ini kerap dijadikan tempat pelarian tim sukses kepala daerah. Kami ingin sistem ini diperbaiki. BUMD harus dikelola secara profesional oleh orang-orang berkompeten,” tegas Rifqi.
Kewenangan Pemerintah Pusat untuk Evaluasi dan Pembubaran BUMD
Salah satu poin penting dalam usulan RUU BUMD adalah pemberian mandat kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan kinerja BUMD.
Evaluasi ini mencakup proses pendirian, manajemen operasional, hingga penindakan berupa pembekuan atau pembubaran jika terbukti gagal menjalankan fungsinya secara produktif.
“Undang-undang ini harus memberikan mandat kuat kepada pemerintah untuk bisa membubarkan BUMD yang merugikan daerah, bukan malah menjadi beban,” kata Rifqi.
Permintaan Langsung kepada Mendagri
Pada rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (16/7), Rifqi secara langsung meminta agar Kemendagri segera mengajukan draft RUU BUMD. Dalam pandangannya, regulasi yang ada saat ini—terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah—belum secara eksplisit mengatur pengawasan dan pembinaan BUMD oleh Mendagri.
“Regulasi yang ada belum terintegrasi. Ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dan berdampak pada kinerja BUMD,” ujar Rifqi dalam forum tersebut.
Menanggapi permintaan itu, Tito Karnavian menyatakan kesiapannya untuk segera menyerahkan draft RUU BUMD dan meminta dukungan dari DPR agar pembahasan dan pengesahan dapat berjalan lancar.
“Kami minta dukungan penuh dari DPR, khususnya Komisi II, agar RUU ini bisa menjadi payung hukum yang kuat bagi pembenahan BUMD,” kata Tito.
Reformasi terhadap BUMD bukan sekadar upaya memperbaiki lembaga usaha milik pemerintah daerah, melainkan bagian penting dari transformasi ekonomi nasional. Dengan pengelolaan yang baik, BUMD dapat menjadi pilar pembangunan daerah, mendorong investasi lokal, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membuka lapangan kerja baru.
DPR RI dan pemerintah tampaknya sepakat bahwa BUMD perlu segera dibenahi melalui RUU yang komprehensif. Harapannya, ke depan BUMD tak hanya menjadi instrumen politik, tetapi benar-benar menjadi entitas bisnis yang profesional, akuntabel, dan berkontribusi signifikan terhadap kemajuan daerah. (***)
0 Komentar