Musionline.co.id, Baturaja - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor.
Keringanan yang diberikan, berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) progesif, penghapusan sanksi administrasi denda bunga PKB dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Mulai berlaku sejak Tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.
Kepala UPTB Samsat Baturaja Humaniora Basili Basmark membenarkan, jika program Pemprov Sumsel tersebut mulai diberlakukan awal Oktober hingga akhir Desember 2021.
"Program ini dilakukan oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru (HD) untuk mengurangi beban masyarakat disaat pandemi Covid-19. Harapannya, masyarakat terbantu dengan adanya kebijakan ini," ujar pria yang akrab disapa Belly ini, Rabu (29/9/2021).
Dijelaskan, kebijakan memberi keringanan administrasi ini, hanya berlaku untuk denda bunga, namun pokok pajak tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
Belly mengimbau, kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk segera melakukan pembayaran pajak sebelum program berakhir.
"Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak. Segeralah manfaatkan program ini, ingat hingga bulan Desember tahun ini," tutupnya. (***)