Musionline.co.id, Palembang - Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Kali ini giliran empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka adalah Ahmad Najib, Agustinus Antoni, Mantan Karo Kesra Sumsel dan Ardani yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kamis (30/9/2021).
Mirisnya, saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, saksi Ardani banyak berkata tidak tahu dan tidak mengerti.
Menurut Ardani, berdasarkan SK dari yayasan, dirinya hanya ditugaskan untuk mengkaji legalitas administrasi lahan di Jakabaring seluas sembilan hektar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel ke yayasan ketika itu.
Ia juga mengungkapkan, ketika itu dirinua juga sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel. Adapun dasar permohonan penganggaran dana hibaj Masjid Sriwijaya masuknya dari Kepala Badan Pengendalian Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku koordinator anggaran yang kala itu dijabat Laonma PL Tobing.
“Seingat saya, anggaran dana hibah itu tidak pernah dibahas atau dirapatkan oleh TAPD, tapi tetap dilakukan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, dalam hal yang berhak untuk meneliti atau melakukan verifikasi permohonan dana hibah, merupakan tanggung jawab Biro Kesra. Ketika itu Kabironya Richard Cahyadi tahun 2014 dan Ahmad Nasuhi di tahun 2015.
Diungkapkannya, kalau dirinya mengetahui ada masalah di lahan yang bakal dibangun Masjid Sriwijaya, namun tidak paham detil permasalahnnya.
Keterangan Ardani di persidangan, tentu saja membuat hakim kesal. Lantas Hakim Ketua Abdul Aziz mempertanyakan tugas dan kewajiban Ardani, padahal ketika itu menjabat sebagai Kabiro Hukum, Administrasi dan Lahan.
"Apa tugas anda, jika semua tidak tahu. Padahal ketika itu anda menjabat sebagai Kabiro Hukum Administrasi dan Lahan," tanya Hakim dengan nada tinggi. (***)