Musionline.co.id, Palembang - Setelah menjalani prosedur tetap (protap) dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka sebelum melakukan penahanan, akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menitipkan Ahmad Najib ke rumah tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang, Jumat (1/10/2021) malam.
Masih mengenakan pakaian batik, masker hitam dan peci hitam melekat di kepala, Ahmad Najib digiring petugas ke mobil tahanan menuju Rutan Pakjo.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman SH MH menjelaskan, Ahmad Najib ditetapkan sebagai tersangka lantaran Tupoksinya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dilanjutkannya, dalam dugaan kasus ini tersangka disangkakan dengan Pasal Primer dan Subsider.
Pasal Primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidernya, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (***)