Musi Online | Akhirnya Ahmad Najib Dititipkan di Rutan Pakjo
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Akhirnya Ahmad Najib Dititipkan di Rutan Pakjo

Musi Online
https://musionline.co.id 01 October 2021 @22:21 1225 x dibaca
Akhirnya Ahmad Najib Dititipkan di Rutan Pakjo
Ahmad Najib kenakan peci hitam saat ditahan Kejati Sumsel. (foto : ist)

Musionline.co.id, Palembang - Setelah menjalani prosedur tetap (protap) dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka sebelum melakukan penahanan, akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menitipkan Ahmad Najib ke rumah tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang, Jumat (1/10/2021) malam.

Masih mengenakan pakaian batik, masker hitam dan peci hitam melekat di kepala, Ahmad Najib digiring petugas ke mobil tahanan menuju Rutan Pakjo.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman SH MH menjelaskan, Ahmad Najib ditetapkan sebagai tersangka lantaran Tupoksinya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dilanjutkannya, dalam dugaan kasus ini tersangka disangkakan dengan Pasal Primer dan Subsider.

Pasal Primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidernya, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top