Musionline.co.id, Palembang - Harusnya pihak DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mencegah pemberian dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya saat pembahasan anggaran dilakukan. Penegasan ini dikatakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Abdul Aziz SH MH saat sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya menghadirkan saksi Sekwan dan tiga orang anggota DPRD Sumsel aktif atas terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Kamis (7/10/2021).
Saat itu, Hakim Abdul Aziz bertanya kepada saksi Giri Ramanda Kiemas prihal ketentuan kapan Masjid Sriwijaya selesai dibangun. Saksi menjawab, kalau pada rapat di DPRD disampaikan, masjid dimaksud sudah bisa digunakan saat even Asian Games 2018 digelar di Palembang.
Menurutnya, DPRD mempercayai pihak eksekutif hingga dana hibah Masjid Sriwijaya dibahas dan diparipurnakan. Alasannya, pihak eksekutif berkata dana hibah hanya pancingan agar bisa mendapatkan bantuan dari luar negeri dan masyarakat.
Saksi MF Ridho juga mengatakan, awalnya pihak yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya menyampaikan, anggaran dibutuhkan senilai Rp1,2 triliun, kemudian hasil rapat anggaran menjadi Rp668 miliar. Pun disampaikan pihak eksekutif, pada saat Asian Games Masjid Sriwijaya sudah bisa digunakan.
Tak pelak keterangan saksi membuat Ketua Majelis Hakim menyesalkan pihak DPRD Sumsel yang langsung percaya kepada pihak eksekutif.
"Seperti jual bumbu tapi tidak ada bahannya, bapak-bapak langsung saja percaya. Dari awal harusnya dicegah oleh DPRD karena dari awal sudah tidak benar. Apalagi APBD tidak cukup, lihatlah mangkrak masjid itu dan tidak bisa digunakan," tegas Abdul Aziz di persidangan. (***)