Musionline.co.id, Jakarta - Dont judge the book by its cover atau jangan menilai sesuatu hanya dari luarnya saja. Nah kalimat ini pantas disematkan kepada D dan O, warga Desa Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Buktinya, meski hanya menamatkan Sekolah Dasar (SD) dan berprofesi sebagai petani karet serta kuli bangunan, keduanya berhasil membobol rekening nasabah Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN) mencapai Rp2 miliar.
Keduanya kemudian diamankan Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Desa Lebung Gajah, Tulung Selapan, Kabupaten OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (5/10/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunis dalam keterangan persnya membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua pria berinisial D dan O yang melakukan akses ilegal terhadap 14 nasabah Bank BTPN.
“Kedua pelaku berhasil menguras habis uang 14 nasabah di Bank BTPN kurang lebih Rp2 Miliar,” ungkapnya, Rabu (13/10/20210).
Dilanjutkannya, kedua pelaku berprofesi sebagai petani dan kuli bangunan. Pelaku hanya lulusan SD, namun memiliki keahlian di bidang Informasi dan Teknologi (IT) secara otodidak. Saat diamankan, berhasil disita sebagai barang bukti berupa ponsel, kartu ATM dan senjata api (senpi).
Modus operandi yang dilakukan para pelaku, mereka berpura-pura sebagai staf BTPN. Staf jenius (bank digital BTPN), kemudian menghubungi para calon korban dengan sambungan telepon selular untuk mengikuti petunjuk atau arahan para pelaku.
Nah, saat arahan pelaku diikuti korban, ketika itulah akun jenius para korban langsung dikuasai pelaku. Tak ayal, rekening korban dikuras habis dan dipindahkan ke rekening yang telah disiapkan pelaku.
Menurut Yusri, pembobolan bermula saat pelaku yang telah mengetahui nomor telepon melakukan panggilan kepada korban. Kemudian, korban yang percaya staf BTPN mengikuti petunjuk pelaku untuk meng-klik login pada link jenius yang telah disiapkan.
“Setelah korban login di link tersebut, pelaku diminta mengisi seluruh data yang tertera. Bahkan, korban diminta mengisi kode one-time password (OTP) dan tiga angka CVV (fitur keamanan) yang terdapat di belakang kartu ATM,” ungkapnya.
Setelah itu, akun jenius para nasabah dikuasai pelaku. Jadi, pada saat OTP keluar termasuk CVV otomatis data dari nasabah diambil alih oleh pelaku. Kemudian pelaku menguras habis rekening 14 korban.
Peristiwa diketahui korban saat melakukan penarikan uang. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Pusat BTPN di Kuningan Timur, Jakarta Selatan pada Juli 2021.
“Kita masih memburu dua orang pelaku lainnya dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kita juga terus mendalami kasus ini, terutama apakah masih ada korban lainnya,” ujar Kabid Humas.
Dijelaskannya, pelaku dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (***)