Musionline.co.id, Palembang – Kepala Dinas PU Perkim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ir Basyaruddin Akhmad sekaligus anggota divisi pelaksanaan pembangunan Masjid Sriwijaya, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis (28/10/2021).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman SH MH membenarkan, penyidik Kejati melakukan pemeriksaan terhadap Ir Basyaruddin Akhmad.
“Benar, penyidik telah memeriksa yang bersangkutan selaku saksi. Dalam pemeriksaan, saksi tersebut diajukan 25 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kejati Sumsel. Saksi diperiksa terkait kapasitasnya sebagai anggota divisi pelaksanaan pembangunan Masjid Sriwijaya,” tegasnya.
Dijelaskan, jaksa penyidik memeriksa dan mendalami peran dari saksi sebagai anggota divisi pelaksanaan pembangunan Masjid Sriwijaya, yakni terkait pembangunan Masjid tersebut. Saksi diperiksa dalam rangka melengkapi berkas penyidikan enam tersangka yang kini masih dalam tahap penyidikan.
Diketahui, adapun enam tersangka dimaksud adalah mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, mantan Bandahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Mudai Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, mantan Asisten Kesra Sumsel juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Akhmad Najib, Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel dan tersangka Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). (***)