Musionline.co.id, Palembang – Terdakwa dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 79 Palembang, Nurmala Dewi (56) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (28/10/2021).
Diketahui dalam persidangan, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 79 Palembang ini di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Dilansir koransn.com, usai sidang kepada wartawan terdakwa Nurmala Dewi menyebut, adanya oknum pegawai di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang yang kerap meminta uang disaat pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) dan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) dana BOS.
Menurutnya, bukan rahasia umum lagi, dirinya yang kala itu menjabat sebagai kepala sekolah bersama kepala sekolah lainnya dimintai uang oleh oknum pegawai di Dinas Pendidikan Kota Palembang, berinisial S dan B disaat MoU dan LPJ.
Dilanjutkannya, bahkan ketika itu ia yang selaku kepala sekolah pernah tidak diberikan LPJ oleh oknum pegawai di Kantor Disdik Palembang tersebut kalau tidak memberikan uang.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, jika nama yang disebut terdakwa Nurmala Dewi berinisial S dan B memang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Dijelaskannya, jika inisial B selaku Kepala Bidang (Kabid) dan S merupakan staf B. Sementara mengenai keterangan terdakwa Nurmala Dewi yang menyebutkan adanya permintaan uang, itu hanya omongan terdakwa saja.
Sedangkan JPU Kejari Palembang Dian Febriani mengungkapkan, jika persidangan terdakwa Nurmala Dewi masih panjang. Sebab, persidangan yang baru digelar yakni agenda dakwaan.
“Nah, apakah ada oknum-oknum lain yang juga terlibat dalam perkara ini, nanti kita lihat dalam pembuktian di persidangan. Apabila di persidangan terbukti ada pihak lain yang turut terlibat, maka akan kami dalami lebih lanjut,” tegasnya. (***)
Mulkan Hermansyah
Komentar:Semoga usut tuntas merajalela KKN di Sumsel oleh pejabat terendah sampai tertinggi di eksekutif yudikatif legislatif .prihatin NGO/LSM Gebrakk sriwijaya