Musi Online | Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Rp3 Miliar Uang Pengganti
Home        Berita        Seputar Musi

Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Rp3 Miliar Uang Pengganti

Musi Online
https://musionline.co.id 29 October 2021 @13:19 798 x dibaca
Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Rp3 Miliar Uang Pengganti
Bupati Muara Enim nonaktif H Juarsah. (foto : dok)

Musionline.co.id, Palembang – Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif H Juarsah merupakan terdakwa dugaan kasus suap 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim tahun 2019, divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang empat tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan. Bukan hanya itu, Juarsah mendapatkan hukuman tambahan berupa, wajib membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, Jumat (29/10/2021).

Majelis Hakim dalam pembacaan putusan/vonis diketuai Sahlan Effendi SH MH mengatakan, terdakwa terbukti melakuka tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut, yakni menerima suap sebesar Rp3 miliar dari Robby Okta Fahlefi (terpidana) terkait 16 paket proyek di Muara Enim yang didapatkan oleh terpidana. Perbuatan terdakwa Juarsah terbukti melanggar Pasal 12 a Undang Undang Pemberantasan Tipikor.

“Dengan ini mengadili terdakwa Juarsah dengan menjatuhkan hukuman pidana empat tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan serta hukuman tambahan, wajib membayar uang pengganti sebasar Rp3 miliar,” tegas hakim.

Sementara mengenai uang pengganti, menurut hakim, apabila putusan sudah inkracht maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Jaksa. Namun, jika harta benda milik terdakwa yang disita nilainya tidak mencukupi Rp3 miliar, maka hukuman terdakwa akan ditambah selama 10 bulan penjara.

Dijelaskan hakim, ada hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan pihaknya selaku Majelis Hakim. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat dan terdakwa tidak memegang amanah yang diberikan masyarakat kepadanya serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan vonis terhadap terdakwa, menyatakan pikir-pikir. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top