Musi Online | Penyidik Kejagung Periksa Direktur Utama PDPDE Gas
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Penyidik Kejagung Periksa Direktur Utama PDPDE Gas

Musi Online
https://musionline.co.id 05 November 2021 @11:10 384 x dibaca
Penyidik Kejagung Periksa Direktur Utama PDPDE Gas
Tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi BUMD PDPDE, mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin saat diamankan petugas Kejagung RI bebrapa waktu lalu. (foto : Antara)

Musionline co.id, Jakarta - Penyidikan dugaan tibdak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) terus berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.

Kemarin, giliran Direktur Utama (Dirut) PDPDE Gas berinsial YA diperiksa di Gedung Bundar Kejagung RI. Selain Dirut PDPDE Gas, penyidik Kejagung juga memeriksa HP selaku staf keuangan PDPDE Gas, Kamis (4/11/2021).
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Loenard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima Musionline.co.id membenarkan perihal pemeriksaan saksi tersebut.
 
Dijelaskan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan Tipikor pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.
 
"Saksi yang diperiksa antara lain, YA selaku Direktur Utama PT PDPDE Gas dan HP selaku staf keuangan PDPDE Gas. Mereka diperiksa terkait aliran transaksi uang tersangka CISS," ujarnya.
 
Menurutnya, oemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumsel. 
 
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya lagi.
 
Dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar ini,  telah ditetapkan empat orang tersangka. Yaitu mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin (AN) dan Muddai Madang (MM) selaku Komisaris Utama (Komut) PT PDPDE Gas. Kemudian Caca Isa Saleh Sadikin (CISS) dan Ahmad Yaniarsah Hasan (AYH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PDPDE Gas. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top