Musi Online | KPK Dalami Proyek dengan Komitmen Fee di Dinas PUPR Muba
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

KPK Dalami Proyek dengan Komitmen Fee di Dinas PUPR Muba

Musi Online
https://musionline.co.id 02 December 2021 @12:03 389 x dibaca
KPK Dalami Proyek dengan Komitmen Fee di Dinas PUPR Muba

Musionline.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami berbagai proyek dengan komitmen fee atas perintah tersangka Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex (DRA).

Untuk itu, penyidik KPK kembali memeriksa duo orang saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba, Tahun Anggaran 2021. Keduanya adalah Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba dan Badruzzaman selaku Staf Ahli Bupati Muba, Selasa (30/11/2021).

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, kedua saksi diperiksa dan dimintai keterangan, antara lain terkait dengan perintah dari tersangka DRA guna mengatur berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba disertai dengan penentuan besaran komitmen fee.

"Kedua saksi hadir dan diperiksa antara lain terkait perintah tersangka DRA tentang komitmen fee berbagai proyek di dinas PUPR Muba," jelas Ali Fikri, Rabu (1/12/2021).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Muba, Sabtu (16/10/2021) petang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung KPK menjelaskan, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengumumkan Bupati Muba periode 2017-2022 sebagai tersangka.

Selain Dodi, KPK juga menetapkan tersangka kepada Herman Mayori (HM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, Kabid SDA PUPR Muba Eddi Umari (EU) dan Suhandy (SUH) selaku pihak swasta tak lain Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Kronologis Penangkapan

Dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tim KPK sebelumnya mengamankan enam orang di Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/10/2021) pukul 11.30 WIB. Selanjutnya mengamankan dua orang di Jakarta pada hari yang sama, pukul 20.00 WIB.

Keenam orang yang diamankan itu adalah Bupati Muba periode 2017-2022 Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), HM selaku Kadis PUPR Muba, EU selaku Kabid SDA sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Muba, SUH Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, EF selaku Kabid Reserfasi jalan dan jembatan Dinas PUPR Muba, BRZ selaku staf ahli Bupati, AF Kabid pembangunan jalan dan jembatan Dinas PUPR Muba dan MRD selaku ajudan Bupati Muba.

Saat itu, tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang disiapkan oleh SUH. Nantinya uang itu akan diberikan kepada DRA melalui HM dan EU.

Kemudian dari data transaksi perbankan, diketahui ada transfer uang diduga dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU. Setelah uang masuk di rekening keluarga EU, dilakukan penarikan secara tunai oleh keluarga EU dan diserahkan kepada EU. Lalu EU menyerahkan uang tunai itu kepada HM untuk diberikan kepada DRA.

Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di Kabupaten Muba dan ditemukan uang tunai berjumlah Rp270 juta dibungkus kantong plastik. Tim KPK pun mengamankan EU, SUH dan pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk dilakukan permintaan keterangan.

Di lokasi berbeda tepatnya di wilayah Jakarta, tim KPK mengamankan DRA dari salah satu Loby Hotel dan selanjutnya digelangdang ke Gedung KPK untuk dimintai keterangannya.

KPK Sita Uang Tunai Rp270 juta dan Rp1,5 Miliar

Dari giat tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai Rp270 juta. Bukan hanya itu, turut diamankan uang tunai yang ada pada MRD (ajudan bupati muba) sejumlah Rp1,5 miliar.

KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka

Setelah diambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK meningkatkan kasus perkara ke penyidikan dan mengumumkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah DRA selaku Bupati Muba periode 2017-2022, HM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, Kabid SDA PUPR Muba berinisal EU dan SUH selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Kontruksi Perkara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan/2021 dan bantuan keuangan Provinsi pada Dinas PUPR Muba.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud diduga telah ada arahan dari dan perintah dari DRA pada HM, EU dan beberapa pejabat lain di dinas PUPR Muba agar dalam proses pelaksanan lelang direkayasa dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

DRA Atur Persentase Fee Proyek

Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Yaitu 10 persen untuk DRA, 3-5 persen untuk HM dan 2-3 persen untuk EU serta pihak terkait lainnya.

Untuk tahun anggaran 2021 pada bidang sumber daya air di dinas PUPR Muba, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dalam empat paket proyek. Yaitu, rehabilitasi daerah irigasi mulak 3 di desa mulak 3 Sanga Desa dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar , peningkatan jaringan irigasi di Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, Peningkatan jaringan irigasi dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi danau mulak ria Kecamatan Sekayu nilai kontrak Rp9,9 miliar. Total komitmen fee yang akan diterima DRA dari SUH dari empat proyek dimaksud sekitar Rp2,6 miliar.

Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya empat paket proyek itu, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU.

Jerat Hukum Disangkakan

Atas perbuatan itu, para tersangka masing-masing disangkakan melanggar : SUH selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 hruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf e atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2021 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk DRA, EU dan HM selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU  No 20/2021 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top